MenaraToday.Com - Labuhan Batu :
Usai hasil penghitungan surat suara pemilihan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan pada Rabu, (02/11/22) lalu. Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) No. 2 atas nama Sadar Ali resmi melayangkan gugatan sebagaimana disebut sebagai pemohon perihal ditemukannya sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Bukan main, obyek itu dikabarkan termaktub dalam lima poin gugatan. Diantaranya, telah ditemukan pemilih yang sudah pindah domisili namun didapati menggunakan hak suara nya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demikian dibuktikan data identitas Kartu Keluarga (KK) warga bersangkutan.
Kepada awak media, warga pindah domisili tersebut membenarkan hal itu. Ia mengaku diperintahkan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial (S),
"Saya ditelpon Kepala Dusun Wonosari Bang. Inisial nya (S). Saya diminta beliau untuk datang dihari pencoblosan," ungkap nya bercerita
"Saya bilang sama Kadus nya, apa bisa rupanya pak, saya kan sudah tiga tahun pindah domisili dari desa Wonosari ke Desa Sei Lumut. Sekarang ini saya bertempat tinggal di Desa Sei Lumut, Kartu Keluarga saya juga beralamat di Desa Sei Lumut. Apa bisa, ? Tanya ku ke Kadus. Kemudian, si Kadus bilang bisa, kamu datang saja di hari H nya, aman itu," imbuh nya.
Tak mampu menolak, warga pindah domisili itu kemudian mengikuti arahan si Kadus. Ia mengaku diberi uang sebesar Rp.250rb oleh si Kadus untuk mencoblos Cakades No. 1 atas nama Wagimun.
"Saya disuruh Kadus itu mencoblos pak Wagimun. Ya, saya pilih saja pak Wagimun," pungkas nya mengakhiri.
Disisi berbeda, ditemukan warga lainnya pula didalam lembaran DPT Pilkades terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat usia atau pemilih dibawah umur. Hal tersebut terkonfirmasi dikolom identitas Kartu Keluarga yang bersangkutan,
"Kami temukan pemilih dibawah umur, usia nya tidak memenuhi syarat berdasarkan identitas Kartu Keluarga," ucap warga setempat yang tidak berkenan disebutkan namanya.
Selain itu, warga setempat juga mendapati sejumlah nama pemilih ganda di DPT Pilkades, yaitu, antara TPS III dan TPS IV,
"Kami menemukan pemilih ganda di DPT Pilkades bang. Aneh memang, kami mensinyalir Pemilihan Kepala Desa Wonosari sarat kecurangan," ujar nya.
Senada demikian, warga setempat juga memperoleh sejumlah data terkait warga domisili yang memiliki KTP dan KK namun tidak diberi surat pemberitahuan/undangan dalam pemilihan Kepala Desa di TPS oleh Panitia,
"Warga domisili banyak yang gak diberi surat pemberitahuan/undangan. Akibatnya banyak warga domisili yang terdaftar dalam DPT PILBUP akan tetapi tidak terdaftar di DPT Pilkades. Akhirnya, warga domisili tidak bisa menggunakan hak suaranya," tambah nya.
Sebelumnya, dikabarkan warga, Pj Kepala Desa Wonosari beserta Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades adalah saudara dekat Cakades No.1. Berikut, kuat dugaan telah terjadi perilaku terstruktur sistematis dan masif,
"Pj. Kades Wonosari Ipar kandung Cakades No 1, Ketua BPD abang kandung nya, Ketua Panitia Pilkades tutur keponakan nya. Semua itu saudara Cakades No.1 Wagimun," pungkas warga mengakhiri.
Terpisah, dikonfirmasi, Ketua Panitia Pilkades Wonosari, Siti Lilik Nurhayati menyebut terkait warga domisili yang tidak masuk dalam DPT Pilkades adalah merupakan kesalahan warga yang bersangkutan, wanita yang akrab disapa Bu Lili itu merinci bahwa berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang hak warga telah diatur yaitu ketika tidak terdaftar di DPT dapat memberitahukan/melapor kepada Panitia,
"Ada Perbup nya. Warga diberi hak untuk mengadukan/melapor kepada Panitia bilamana yang bersangkutan tidak tercatat di DPS," cetus Siti Lilik Nurhayati.
Saat ditanya terkait puluhan warga domisili memiliki KTP, KK selanjutnya terdaftar pula di DPT dalam Pemilihan Bupati tidak masuk dalam DPT Pilkades, apakah Panitia sudah melakukan pemutakhiran dan validasi dengan baik dan benar, Siti Lilik Nurhayati tetap bersikeras menyalahkan warga domisili,
"Saat tahapan DPS dan DPTb kenapa warga tidak melapor kepada Panitia, itu kan salah mereka," ungkap Lili.
Untuk yang kedua kalinya, disoal apakah Panitia sudah melakukan pemutakhiran dan validasi data dengan baik dan benar,
"Kami juga manusia pak, tidak ada yg sempurna," Jawab Siti Lilik Nurhayati mengakhiri
Menyikapi hal tersebut, Khairul Daulay, mantan Ketua PPK Kecamatan Panai Hilir angkat bicara. Khairul menyebut, adapun maksud dari pemutakhiran dan validasi data adalah selaku petugas atau panitia pemilihan wajib melakukan perbaikan atas rujukan data pemilihan umum terakhir atau diperbarui dicek atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru,
"Pemutakhiran dan Validasi itu merupakan tugas wajib petugas maupun panitia," sebut Khairul.
Khairul menjelaskan, dimasa pemutakhiran data tidak boleh ada warga domisili yang telah memenuhi syarat memilih dihilangkan hak suara nya. Jika itu terjadi, peristiwa sedemikian rupa merupakan sangat tidak baik, perihal tersebut dapat dikategorikan melanggar hak konstitusi warga. Hendaknya, panitia harus benar dan baik melakukan validasi/kroscek mendatangi rumah warga domisili dari pintu ke pintu,
"Petugas atau panitia tidak boleh menghilangkan hak warga domisili dalam memenuhi hak nya, apalagi yang bersangkutan terdaftar pada pemilihan Bupati lalu," pungkas Khairul Daulay.
Sebagai informasi, pesta demokrasi Pilkades Wonosari berjumlah tiga orang, Cakades No. 1 atas nama Wagimun memperoleh 651 suara. Cakades No. 2 atas nama Sadar Ali memperoleh suara 632. Cakades No. 3 atas nama Sanggup Syahputra 1 suara.
Hingga kini proses gugatan masih bergulir, dikabarkan, Selasa, Tanggal, 15 Nov 2022 pihak pemohon serta termohon dan terkait akan dipertemukan dalam materi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa oleh Tim Adhoc yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Demikian dikabarkan. (Ngatimin)