MenaraToday.Com - Malang :
Kacabdin Kabupaten Malang Ani Saulina bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Erfan Efendi dan Kepala Sekolah SMK serta SMA se Kabupaten Malang menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Kabupaten Malang melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, juga penandatanganan kesepakatan bersama antara cabang dinas pendidikan wilayah kab malang dengan kejaksaan negeri kab malang , di aula lantai 2 tepat nya ruang aula DARPA ADHYAKSA kejaksaan negeri kepanjen kabupaten malang.
"Kami melakukan kesepakatan bersama antara dinas pendidikan cabang kabupaten malang dengan kejaksaan negeri kabupaten malang, dengan tujuan supaya pihak kejaksaan bisa membantu melakukan pendampingan hukum khususnya di bidang tata usaha,kepada kepala sekolah SMA,SMK se kabupaten malang," kata kacabdin kab malang Anny Saulina saat di wawancara oleh awak media di ruang aula kejaksaan negri kab malang.
"Sesuai tugas fungsi kepala sekolah, kepala sekolah selain mendidik anak didiknya, dia juga mempunyai fungsi sebagai maneger, yang mana ada 8 standar yang harus terpenuhi, dalam 8 standar itu ada terkait dengan pengelolaan pembiayaan,ada beberapa kepala sekolah belum faham terkait bagaimana pengelolaan pembiayaan aman dan benar sesuai rule nya atau sesuai per undang-undangan," imbuh nya
ada perbedaan perlakuan hukum antara SMAN, SMKN dan SMA, SMK swasta tentuntya, setelah pertemuan ini kami akan menyusun pks (perjanjian kerja sama), supaya proses pembelajaran bisa tercapai sesuai harapan, mendidik anak didik nya menjadi penerus bangsa yang cerdas hebat dan bisa di banggakan. papar nya
Sementara ERFAN EFENDI Y.A kasi datun kejaksaan kab malang yang mewakili leading sektor dari seksi perdata dan tata usaha, menjelaskan bahwa mou yang di lakukan dengan cabang dinas pendidikan propinsi jawa timur dalam melaksanakan tugas dan fungsi, hanya terfokus pada penanganan keperdataan dan tata usaha.
kadang dari rekan rekan kepala sekolah tidak famileer dengan penegakan hukum, mereka merasa agak ragu. jadi jangan sampai nanti mereka berbuat sesuatu itu malah bukan menyelesaikan masalah tapi malah menimbulkan masalah hukum baru.
Kita aparat penegak hukum (APH), hadir bukan cuma menindak tapi lebih ke pencegahan,agar dapat meminimalisir kemungkinan- kemungkinan perbuatan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. pungkas nya.
Reporter : Bon/ziz.