Tersangka YH dan DT saat digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di LP Tebing Tinggi, Kamis (10/11/2022). Foto : Irlan/JS.
MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :
Setelah sebelumnya menahan Parlindungan R Nasution, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga menahan oknum dari BUMN PT Jasindo selaku penjamin kredit tani tersebut.
Kajari Serdang Bedagai M. Amin SH, MH didampingi Kasi Pidsus M. Akbar, SH Kasi Intel Renhard Hurve, SH, MH Kasi BB Fredy Pasaribu, dalam relisnya di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei Rampah, Kamis (10/11/2022).
Oknum YH dan DT tenaga kontrak dari PT Jasindo sebagai ferivicator dan staf kantor, disangkakan berperan ikut menikmati hasil mark up luasan areal tanaman padi yang diasuransikan, kata Kajari M Amin.
Peranan oknum PT Jasindo dengan menyetujui laporan fiktif dari dinas Pertanian kabupaten Serdang Bedagai tanpa melakukan verifikasi terhadap tanaman padi yang rusak akibat banjir.seperti yang dilaporkan kelompok tani.
Dengan kerugian Rp 2.177.060.000 namun telah mengembalikan sebesar Rp 305 juta, kerugian negara. Sehingga jumlah total negara dirugikan sebesar Rp 1.872.060.000
Sehingga penyidik mengambil kesimpulan keterlibatan 2 tersangka dengan bukti permulaan yang cukup.
Oleh karenanya, melakukan penahanan karena cukup terbukti alasan untuk kedua pihak ini.
Dengan bukti permulaan yang cukup, maka kita menjadikan tersangka dalam kasus AUTP (Asuransi Usaha Tanaman Pangan).
Indikasi ke Gapoktan kemungkinan ada, nanti akan kita kembangkan, peran serta para pelaku, yang pasti sudah 3 orang dalam kasus ini yang jadi tersangka, ujarnya.
Hasil pemeriksaan dari Akuntan Publik kami gunakan sebagai bukti dengan rincian cetak sawah dan pembayaran jarusnya kepada kelompok tani menjadi kepada gabungan kelompok tani, tandas M Amin.(Irlan/JS).