PT. Penyalur PJTKI Langgar Aturan Berkas Dokumen CPMI DI Soal LSM KPK NUSANTARA

MenaraToday.Com - Indramayu : 

LSM KPK Nusantara datangi polres Indramayu , Kedatangannya Ke Bagian PPA guna mengadukan adanya dugaan rekayasa berkas calon "4" Orang  CPMI warga Juntinyuat kabupaten Indramayu  yang akan bekerja ke negara Qatar Oleh salah satu PT PJTKI yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat.

Dari penelusuran awak media diketahui " 4" Orang CPMI laki laki di rekrut oleh salah satu sponsor wanita berinisial DN  

Yang berawal dari adanya informasi dari ketua LSM KPK Nusantara bahwa ada salah satu PT PJTKI dijakarta menawarkan adanya Job Untuk laki laki ke negara Qatar dengan proses cepat terbang dengan gaji yang menggiurkan .

Ketika media Menyambangi di kediaman Agus selaku pimpinan LSM KPK Nusantara  saat diminta wawancara terkait dirinya akan melaporkan salah satu PT PJTK yang berada di Bogor mengatakan": Awalnya Bos PT PJTKI yang di Bogor bernama Ibu Diah menawarkan ada job untuk tenaga kerja laki laki dengan pemberangkatan ke Qatar melalui jalur resmi dengan biaya 12 jt , Kemudian saya bertemu sponsor asal juntinyuat berinisial DN dan bercerita ada Job ke Qatar dengan biaya tersebut ,selang berapa hari sponsor berinisial DN memberitahu kalau dapat "4"Orang yang mau mendaftar " Ucap Agus 

Ditambahkan Agus lagi" Dengan komunikasi yang lancar dengan PT PJTKI yang dibogor kemudian dibawalah "4" CPMI ke kantor Tersebut dan langsung berjumpa dengan bos PT PJTKI yang bernama Ibu Diah berserta suaminya yang konon katanya Waga Negara Asing ,setelah dengan penjelasan dan kesepakatan dengan sponsor akhirnya Sponsor DN memberikan uang muka pada ibu diah berapa jumlahnya saya tidak paham " Ucap Agus lagi 

Sisi lain penjelasan Agus " Selang berjalannya waktu sekian lama tidak ada kabar berita tiba tiba datang sponsor berinisial  DN mengabarkan kejadiannya telah terjadi kericuhan dengan ibu diah bos pihak PT PJTKI kalau ada di "2" orang yang bermasalah yang di usia 18 yang pada awalnya pada usia tersebut tidak di permasalahkan dan "4" Orang CPMI tersebut ternyata dipindah tangankan lagi ke PT PJTKI lain katanya

Penjelasan Agus lagi" Dari persoalan "2" Orang harus ada perubahan data akhirnya saling menyalahkan ,dengan tidak adanya kabar ricuhnya lagi sepertinya persoalan data sudah di urus saya menduga sianak di buat perubahan datanya melalui proses Jakarta dengan dugaan modus domisili menjadi bagian warga Jakarta " ujarnya lagi

Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 

Kata Agus lagi "Hal tersebut harus pengusutan bilamana dugaan tersebut benar maka  Sanksi kepada PT PJTKi dari dugaannya merekayasa data   berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam diduga melanggar  Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ” tambah Agus 

Masih menurut Agus  "agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Disnaker Kabupaten Indramayu tentunya  yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota,  khususnya untuk kabupaten Indramayu  Jawa barat 

Ditambahkan Agus lagi sambil menutup penjelasannya pada media, "kami aktivitas kontrol sosial  terus memonitoring persoalan PJTKI di kabupaten Indramayu ,Agar adanya jaminan kepastian hukum untuk CPMI  terhadap pelaksanaan penempatan.  Dan Agus berharap akan penindakan  tegas terhadap setiap pelanggaran, dan memproses lebih lanjut setiap bentuk dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan . dalam waktu dekat  Agus dan Tim LSM KPK Nusantara akan Kordinasi dengan kepolisian Polres Indramayu  dalam pengaduannya nanti ,” tutup Agus  (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama