Mensratoday.com - Sidimpuan
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa DA yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada tahun 2019 lalu akhirnya divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/11/2022) lalu di Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa DA yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada tahun 2019 lalu akhirnya divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/11/2022) lalu di Pengadilan Tipikor Medan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang yang disampaikan oleh Kasi Intel Yunius Zega saat dikonfirmasi beberapa awak media.
"Ia benar terdakwa DA sudah divonis 1 tahun penjara dan atas putusan tersebut kita akan melakukan banding,"ujar Yunius Zega
Sebelumnya diketahui kasus Operasi Tangkap tangan yang dilakukan oleh Satreskrim Unit Tipikor Polres Padangsidimpuan terhadap DA (39) yang merupakan staf pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rabu (3/10/2019) lalu.
Pada saat itu penyidik Tipikor Polres Padangsidimpuan berhasil menyita barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp38 juta. (Ucok Siregar)