Foto : Illustrasi /Net |
MenaraToday,Com - Rokan Hilir :
Vonis hakim terhadap perkara tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis sabu sabu atas nama terdakwa Rahman alias Aman warga Kepenghuluan Sei.Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Terdakwa Rahman alias Aman diketahui sebelumnya pada hari Rabu (2/11/2022) dituntut oleh JPU Kejari Rohil Wendy Efradot Sihombing SH terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, menguasai mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana 8 tahun denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara .
Namun dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) pada Senin (14/11/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Erif Erlangga SH dan anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH memutus dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahman alias Aman sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara .
Data vonis ini diperoleh dari Website Resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) Selasa, 15 November 2022.
Dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Rahman alias Aman bin Uber terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan kedua; Oleh karena itu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan ,
" Menetapkan bahwa waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " Demikian isi amar putusan yang diterbitkan dalam SIPP PN Rohil .
Terkait vonis hukuman rendah terdakwa ini, Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Rokan Hilir Sudirman saat dikonfirmasi menanggapi hal ini ,
" Vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rahman alias Aman oleh majelis hakim sesuai berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan ancaman pidana paling terendah yaitu selama 4 tahun sedangkan paling lama diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara , " Ujarnya kepada wartawan .
" Dengan kondisi darurat narkoba yang terjadi ditengah masyarakat saat ini, kita menyayangkan hukuman atau vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa narkoba Rahman alias Aman , sangat jauh dari efek jera , sehingga para pelaku tidak ada takutnya dengan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, " Ujarnya dengan nada miris .
Informasi yang dirangkum sebelumnya pengungkapan dan penangkapan terdakwa Rahman alias Aman berhasil di bekuk tim Opsnal Polsek Sinaboi pada bulan Mei 2022 lalu , berdasarkan informasi warga kepada pihak Polsek Sinaboi, bahwa disalah satu tempat sering dijadikan transaksi narkotika oleh terdakwa , selanjutnya tim melakukan pengintaian , Saat itu terdakwa sedang berada di kebun sawit milik warga yang terletak di Jl. Poniman RT. 005 RW. 001 Kepenghuluan Sei Namyuk, Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.saat menunggu seseorang yang memesan narkotika dan tim Polsek Sinaboi langsung menangkap terdakwa .
Dari hasil penangkapan barang bukti ditemukan dari terdakwa 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan berat bersih 0,26 gram serta barang bukti lain seperti 1buah bong, 1 buah kaca pyrex, 1 buah gunting berwarna metalik, 1 buah korek merk metro lighter, 1 buah sekop terbuat dari bahan plastik pipet, 3 buah pipet sedotan, 1 unit handphone merek Black Oppo dengan sim card, 1 unit handphone merek Blue Nokia dengan simcard, 1 kartu ATM BRI, 1dompet kulit merk Original Jeans warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 808.000,- ribu rupiah , Terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik terdakwa.
Saat polisi mengintrogasi terdakwa saat itu , Bahwa terdakwa memperoleh atau membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022. dari seseorang bernama Ucok Medan yang saat ini masih (DPO).
Terdakwa menjelaskan kepada penyidik dirinya membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Menurut terdakwa kepada polisi dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.000.000 Juta Rupiah.(Suwarno)