Kembali kado manis dipersembahkan Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada masyarakat Kota Mangga melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu, dengan diperolehnya Apresiasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia.
Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dinilai baik oleh BKKBN-RI dalam pelaksana pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 (Pemutakhiran PK-22) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun mitra kerja, serta apresiasi terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting (Red: Gagal tumbuh kembang balita akibat gizi buruk), dan pelaksanaan pelaporan melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) Tahun 2022
BKKBN memberikan apresiasi kepada Kabupaten Indramayu sebagai “Kabupaten/Kota dengan Cakupan Kepala Keluarga Terverifikasi dan Tervalidasi Tertinggi” pada Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting Tahun 2022.
Apresiasi tersebut diserahkan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo kepada Plt Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih pada Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting Tahun 2022, di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, Senin (19/12/2022).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, Pemutakhiran PK-22 adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia (hasil Pendataan Keluarga tahun 2021).
Menurutnya, data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya, digunakan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya.
Salah satunya adalah sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Terkait Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai Ketua Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Pihaknya bertugas untuk menyiapkan perumusan Rencana Aksi Nasional, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan.
Melalui Perpres No. 72 Tahun 2021 pihaknya melaksanakan koordinasikan peningkatan kapasitas, kerjasama dan kemitraan, menyiapkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, termasuk menyiapkan penyediaan data sasaran keluarga berisiko stunting yang menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
Diterangkannya, Pemutakhiran PK-22 telah selesai dilaksanakan dari tanggal 1 September sampai dengan 30 November 2022. Selanjutnya, diinformasikan hasil sementara hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 dan memberikan apresiasi kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemutakhiran PK22, melalui kegiatan Diseminasi hasil sementara Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022. Selain itu, juga akan dilakukan kegiatan Forum Data Stunting dalam rangka koordinasi antar pemangku kepentingan yang terintegrasi dalam upaya percepatan penurunan stunting,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menyampaikan terimakasih kepada BKKBN-RI yang telah memberikan apresiasi kepada Kabupaten Indramayu atas pelaksanaan Pemutakhiran PK-22.
Menurutnya keberhasilan ini berkat dukungan penuh Bupati Indramayu Nina Agustina. Kebijakan Bupati Nina Agustina secara konvergensi melalui sejumlah perangkat kerja hingga bawah akan mengintervensi segala upaya untuk percepatan penanganan dan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu dalam rangka menuju New Zero Stunting guna mewujudkan Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat). (Rakiyah ilik)