MenaraToday.Com - Labura :
Sejak awal kegiatan pembangunan gedung SMK Negri 1 Kualuh Hulu yang berada di Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) oleh CV Pabolon telah habis waktunya menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya berbagai kalangan sudah ragu dan menilai tentang pekerjaan pembangunan proyek URB SMK 1 Kualuh Hulu Kabupaten Labura SUMUT bakal menuai masalah.
Terbukti, akhirnya di ketahui proyek yang di kerjakan oleh rekanan CV Pabolon sudah melewati batasan waktu dari kesepakatan kontrak yang di berikan namun bangunan tak kunjung rampung dan terlihat tetap berjalan pelaksanaannya tanpa ada tindakan atau pemberian sanksi yang di berikan kepada perusahaan pengelola ini.
Proyek pembangunan yang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini dikerjakan menggunakan dana APBD Provinsi Ta 2022 senilai Rp.3.879.588.000 sangat disayangkan oleh publik akibat finish hasil pekerjaan pembangunanya tak kunjung selesai tepat waktu bahkan di duga mutu hasil bangunan tersebut kualitasnya sangat di ragukan karena di kerjakan oleh pihak pemborong yang dinilai kurang profesional dalam melaksanakan sebuah bangunan milik Negara namun di sinyalir perusahaan ini seperti dipaksakan untuk menjadi pengantin dalam memenangkan lelang pekerjaan proyek tersebut.
Hasil pantauan lapangan proyek rabu dan Kamis (14-15/12.2022 ) terlihat kondisi bangunan URB baik gedung utama maupun bangunan Laboratorium masih belum rampung ada juga yg masih rangka badan bangunan cuma pasangan bata yang belum di plaster tanpa jlrangka atap,begitu juga pagar sekolah dan lainnya yang di taksir pekerjaan bangunan ini baru mencapai kondisi bangunan lebih kurang (+- 70 % )
Sementara batasan waktu kegiatan sudah melewati batas dan masa dari hari berjalan sudah di ambang akhir tahun anggaran 2022.
Terlihat di lokasi kegiatan hampir seluruh anggota pekerja bangunan sangat meremehkan penggunaan alat pelindung diri (apd) seperyinya tidak pernah ada himbauan atau teguran dari pihak panitia pengawas dari Dinas Provinsi Sumut tentang kewajiban dalam penggunaan apd ini bagi pekerja yang anggarannya sudah tertuang dalam RAB.
Di ketahui dan jelas terpajang di papan informasi bahwa awal kegiatan di mulai tgl 14, agustus 2022 dan selesai tgl 13, Desember. 2022. Ketika lewatnya batas waktu dan sikap apa yang di ambil oleh panitia tentang aturan kesepakatan kontrak kerja proyek SMK 1 Kualuh Hulu ini yang telah dilanggar oleh pihak pemborong di konfirmasikan kepada PPK Roni Via WhatsApp nya rabu ( 14/12.2022), belum memberi keterangan.
Drs H.Hilaluddin SE, Mpd ,KUPT yang merangkap sebagai PPK Proyek ini ,saat dimintai keterangan resminya tentang proyek bangunan SMK yang sudah melewati batasan waktu dalam kesepakatan kontrak ini Via WhatsAppnya Rabu (14/12) masuk terbaca namun tak memberi keterangannya.
Menyoroti dan mengkritisi lampauan jadwal lewatnya batasan waktu pekerjaan proyek Smk 1 ini, ketua Lsm Peduli Anak Bangsa ( PAB) Labuhan batu utara Darrenz Nababan saat di ibukota Aek kanopan Kamis ( 15/12), harus di fahami bahwa sesuai dari Dokumen spesifikasi teknis yang kita miliki , dan PPK berhak memberi sangsi ke penyedia jasa berupa denda 1/ 1.000 dari bagian nilai harga kontrak yang terlambat.
Bila PPK memutuskan untuk memberikan Adendum atau perpanjangan waktu, tentunya ada sarat ketentuan yang harus dipenuhi untuk itu, bukan seenaknya saja membuat adendum.karena penyedia itu kan sudah membuat fakta integritas sebagai kesanggupannya dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
"Masalah persoalan teknis di lapangan kita juga sudah mengumpulkan data datanya sesuai tahapan pada kegiatan proyek itu tentu akan kita pantau terus dan temuan dugaan kecurangan yang terjadi akan kita sampaikan kepada aparat penegak hukum" tegas Darrenz serius. Ngatimin)