DPC GARDA BMI Indramayu Kembali Pulangkan PMI Asal Babadan Sindang

 

MenaraToday.Com - Indramayu :

Kasus Pekerja Migran Indonesia Un prosedural kerap kali menimpa CPMI kita khusus nya masyarakat kabupaten Indramayu, hal ini bak problem yang tak pernah selesai setelah Kemenaker RI melalui Permenaker 260 tahun 2015 melakukan Momeratorium terhadap pelarangan pengiriman PMI kita ke negara penempatan Timur Tengah, 

Namun bursa permintaan kerja masih berjalan di negara negara tersebut yang telah di Momeratorium sehingga CPMI kita yang belum tersentuh akan Permenaker tersebut masih tergiur oleh janji janji manis oknum sponsor atau perekrut CPMI untuk bekerja di wilayah negara tersebut dan ketika di negara penempatan tersebut terjadi masalah maka negara tidak tau bahwa WNI teregistrasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau di sebut BP2MI, 

Hal ini di alami oleh Karlina salah seorang Pekerja migran Indonesia yang berasal dari desa babadan kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu yang di kawal pemulanganannya oleh Tim Advokasi Garda BMI Cabang Indramayu pada hari senin tanggal 12 Juni 2022 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Indramayu. 

Menurut keterangan Sekretaris DPC Garda BMI kabupaten Indramayu At cahyoto kepada awak media menerangkan bahwa kasus kasus seperti ini kerap terjadi menimpa CPMI kita khususnya masyarakat kabupaten Indramayu yang secara nasional di kenal sebagai lumbung Calon Pekerja Migran Indonesia terbesar, ini adalah sebuah masalah yang harus kita diskusikan solusinya dan pihak pemerintah kabupaten Indramayu harus dapat memutus mata rantai dari akar masalah tersebut, karna pihaknya DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu kerap kali mendapatkan puluhan pengaduan dari masyarakat khusus nya pihak keluarga PMI kita bahkan sering Melakukan kegiatan pendampingan advokasi terkait permasalahan kawan kawan PMI kita di negara penempatan timur Tengah seperti Dubai, Arab Saudi dll 

"kasusnnya hampir sama seperti itu dan banyak merugikan PMI kita di sana,  dari mulai kondisinya yang sakit namun di paksa untuk bekerja, gajih tidak jelas dan perlakuan kasar dari sang majikan namun lemah perlindungan semenjak Permenaker 260 tahun 2015 itu di berkakukan sehingga kawan2 PMI kita yang ilegal sulit untuk mendapatkan respon positif dari negara karna datanya yang tidak teregistrasi, dan informasi yang kita Terima dari puluhan PMI yang sudah kita pulangkan kami berani memastikan bahwa ada ratusan bahkan ribuan PMI kita yang mengalami nasib yang tidak jelas terkatung katung di perusahaan2 agency penyalur negara timur tenang khusus nya Arab Saudi tersebut untuk itu kami mengharapkan Bupati Pemda Kabupaten Indramayu serius menangani kasus kasus permasalahan Pekerja Migran Kita tersebut sehingga ada solusi,

Menambahkan  "Tekait hal ini dan kasus kasus yang di alami PMI kita yang masih ada di luar negeri yang membutuhkan penanganan advokasi terhadap Hak haknya yang masih belum terlindungi  bisa di cegah dan pencegahan yang optimal melalui media sosialisasi ke Desa Desa melibatkan kepala Desa sehingga dapat menyentuh masyarakat atau CPMI kita yang belum paham mengenai regulasi dan tata cara menjadi CPMI yang legal dan PROSEDULAR agar negara bisa hadir dan PMI kita bisa terlindungi akan Hak Haknya menjadi Pekerja Migran Indonesia. Jelas At Cahyoto. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama