MenaraToday.Com - Indramayu :
Pembangunan gedung pasar tahap "2" Mangkrak sejak tahun 2021 , Program Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu diduga PPK menyalahgunakan wewenang dengan tidak memutus kontrak yang sudah disepakati dalam surat perintah kontrak/kerja hingga berdampak pada kerugian Negara
Pembangunan gedung pasar rakyat sangat dinanti para pedagang yang terletak persis tengah kota Indramayu , Pembangunan gedung pasar rakyat salah satu program Bupati Indramayu Nina Agustina SH .MH.Cra yang menelan anggaran Rp. 5.639.244.376.70 sumber anggaran APBD Kabupaten Indramayu
Namun sayangnya program proyek pembangunan pasar tahap "2" Indramayu Tidak berjalan mulus alias mangkrak , Diketahui pelaksana pembangunan proyek gedung pasar dikerjakan oleh PT Jumindah Indah Perkasa yang beralamat di Jakarta timur selaku pemenang tender melalui e- lelang terbuka di tahun 2021 dengan nilai penawaran Rp. 5.639.244.376.70
Dari penelusuran MenaraToday Menyambangi Agus selaku penggiat anti korupsi DPC Lsm KPK Nusantara yang beralamat di jalan Tembaga Kabupaten Indramayu ketika ditanya terkait pembangunan gedung pasar Yang mangkrak dirinya mengaku sudah mendatangi PPK Berinisial (E) Di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu mengatakan ada hal yang aneh menurut saya jawaban PPK Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian setelah saya tanya kenapa terjadi mangkrak lalu beliau menjawab Pihak direksi dan PPK sudah melakukan upaya teguran pada kontraktor bahkan sudah memberikan kebijakan waktu setelah pihak kontraktor membuat perjanjian kesanggupan menyelesaikan tepat waktu , Namun akhirnya Tak kunjung selesai juga makanya pekerjaan itu di Opnam fisik berikut denda.
Disisi lain kata Agus menjelaskan" Dari penjelasan PPK pekerjaan itu Fisiknya cuma 52 % Logikanya bagaimana bisa PPK memberikan kebijakan waktu habis lalu dengan perpanjangan dan denda sedangkan fisiknya saja baru 52% saja , denda pada proyek tersebut sepertinya dengan jumlah yang tidak main -main loh banyaknya dan harus dikembalikan ke kas daerah " Ucapnya
Agus menjelaskan " Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5) " Jelas Agus
Lanjut Agus " Dengan proyek terlambat namun dapat diselesaikan 100 % saja Pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan senilai kontrak diterapkan pada pekerjaan yang tingkat kemanfaatannya baru dapat dicapai oleh pengguna barang apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan .
" Contohnya seperti pekerjaan pembangunan satu unit gedung yang dapat diterima manfaatnya oleh pengguna apabila pekerjaan pembangunan gedung tersebut sudah selesai secara utuh, maka pengenaan denda pada nilai kontrak " ujarnya
Masih dengan Agus " Dalam perhitungan denda keterlambatan harus disesuaikan dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 5.639.244.376.70 di tambah PPN 10% lalu dihitung denda 1/1000 di kali dari nilai kontrak Rp 5.639.244.376.70 berarti denda tersebut perhari sekitar Rp. 563.924.437. lalu berapa hari kira kira penambahan waktu nya , Sepertinya tidak masuk akal " ujarnya Agus
Pada persoalan Pengenaan denda keterlambatan, apakah senilai kontrak atau bagian kontrak seharusnya sudah tertuang dalam rancangan kontrak yang disusun oleh PPK sebelum tender dilaksanakan, selanjutnya pada waktu melakukan validasi dan finalisasi rancangan kontrak PPK menetapkan kepastian pengenaan denda keterlambatan, pada bagian kontrak mana pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak itu akan diterapkan, mengikuti metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
Dikatakan Agus " Besarnya nilai denda keterlambatan tidak dibatasi dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tergantung dari lamanya tambahan waktu yang dibutuhkan oleh penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai persetujuan dengan PPK , sampai di Opnam fisik saja progresnya hanya mampu 52%.
Lanjut Agus " yang luar biasanya kok bisa PPK menyetujui kesepakatan untuk memperpanjang jangka waktu kontrak dengan pihak kontraktor , Padahal jelas jelas dengan cara apapun progres pelaksanaanya mustahil bisa mencapai waktu yang tertuang dalam Surat kontrak/Kerja , Dalam UU Barjas seharusnya PPK mengambil keputusan tegas dengan memutus kontrak/Kerja " ujarnya
Yang lebih menariknya pada proyek mangkrak tersebut kata Agus " Lokasi proyek mangkrak tidak jauh dari proyek pengurugan tanah merah , aneh nya dari LHP BPK RI anggaran Tahun 2021 hanya terdapat pada temuan kelebihan bayar pada paket pengurugan tanah merah saja senilai 27 jutaan Ada apa ini ?
Dalam waktu dekat dirinya akan berkirim surat resmi pada Kejagung RI dan KPK RI yang diyakini pada proyek mangkrak tersebut disinyalir adanya dugaan dan indikasi Tipikor yang tidak beres , Sehingga harus di usut tuntas agar tidak menjadi kerugian keuangan negara " Tutupnya. (MT Jahol)