MenaraToday.Com - Indramayu :
Pada tahun 2022 ini, wilayah Kecamatan Kedokanbunder telah direkomendasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau lahan abadi pertanian seluas 1.916 hektar dari luas baku sawah (LBS) 2.375 hektar. Dengan adanya LP2B ini diharapkan tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian yang akan menganggu pasokan bahan pangan dari Kabupaten Indramayu.
Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi menjelaskan, rekomendasi luasan lahan pertanian yang dijadikan sebagai LP2B tersebut merupakan hasil dari berbagai metode survei dan cek lapangan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Indramayu. Berdasarkan survey tersebut direkomendasikan lahan sawah yang dijadikan sebagai LP2B seluas 1.916 hektar yang tersebar di 7 desa yang ada di Kecamatan Kedokanbunder.
Luasan LP2B 1.916 hektar tersebut berasal dari Desa Cangkingan 345 hektar, Desa Jayalaksana 299 hektar, Desa Jayawinangun 137 hektar, Desa Kaplongan 271 hektar, Desa Kedokanagung 250 hektar, Desa Kedokanbunder 239 hektar, dan Desa Kedokanbunder Wetan 374 hektar.
Diakui Atang, berdasarkan data dari DPKP Kabupaten Indramayu yang merupakan hasil _ground chek_ (GC) telah terjadi alih fungsi lahan sawah di Kecamatan Kedokanbunder seluas 6 hektar. Alih fungsi lahan tersebut terbangun 5 hektar, tubuh air 0,3 hektar, dan lainnya 1 hektar.
“Trend alih fungsi lahan pertanian ini hampir merata di semua kecamatan. Kita sudah punya data sawah yang dijadikan LP2B ini sehingga ini harus kita lindungi sebagai sumber bahan pangan,” tegas Camat Atang beberapa hari lalu.
Ditegaskan Atang, adanya LP2B ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Indramayu sebagai daerah agraris dan lumbung pangan nasional sehingga terwujud pertanian yang tangguh. Di bawah kepemimpinan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A pertanian terus mendapatkan perhatian khusus sehingga bisa mewujudkan visi Indramayu Bermartabat dan misi Sapta Nata Mulia Jaya.
Sebagai tambahan, kebutuhan pangan dan lahan pertanian saat ini menjadi perhatian Nasional mengingat laju pertambahan penduduk yang cukup pesat. Pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menetapkan target lahan sawah 100% menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang ditetapkan sebagai LP2B agar tidak dapat dialih fungsikan. (MT jahol)