Kejari Labuhanbatu Bersama Dinas PMD Sosialisasikan Peran Jaksa Pengacara Dalam Pengelolaan Dana Desa

MenaraToday.Com - Labura : 

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengelolaan Dana Desa kepada para kepala Desa Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh  Hilir dan Kualuh Leidong. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Kamis 8 Desember 2022.

Terlihat, Sebelum para narasumber memberikan materinya terlebih dahulu acara tersebut di buka oleh M. Nur Lubis selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pembukaan acara itu M. Nur Lubis berharap, ‘ kepada para Kepala Desa yang hadir agar kedepannya para kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa kiranya dapat berkordinasi dengan kejaksaan negeri labuhanbatu selaku pengacara negara. Tujuannya adalah agar apa yang akan dilaksanakan oleh para kepala desa tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan’’.  Ungkapnya.

Diucapkan nya lagi,  bahwa kegiatan ini juga nantinya dilaksanakan kepada para Kepala Desa di Empat Kecamatan  berikutnya yakni Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Marbau, Kecamatan Na. IX-X dan Kecamatan Aek Natas. 

" Adapun acara itu  dipisahkan menjadi dua tempat  agar mempermudah akses bagi para kepala desa yang jauh dari lokasi acara dilaksanakan". Imbuhnya.

Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Y. Sagala menyampaikan kepada para peserta, bahwa peran jaksa pengacara negara didasari dengan UU No. 11 Tahun 2021 Perubahan UU No. 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, UU No. 6 Tahun 2014, dan Surat Edaran Jaksa Agung Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor: SE-03/G/Gs.2/04/2020 Tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan Dalam Penyaluran Bantuan Dan Pengelolaan Dana Desa, Perja No. 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum ,Tindakan Hukum Lain, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dan juga Perja No. 1 Tahun 2021 Perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung No PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Labuhanbatu.

Disebutkannya, ‘’ Visi dan Misi Jaksa Pengacara Negara adalah, Menyelamatkan kekayaan negara, kemudian menegakkan Kewibawaan Pemerintah serta Melindungi Kepentingan Umum. adapun tujuan Jaksa Pengacara, ialah Menjamin Tegaknya Hukum, dan Menyelamatkan Kekayaan Negara".  Terangnya.

Ia menyampaikan, kesimpulan pada acara yang digelar pada kegiatan ini, Diharapkan agar Pemerintah Desa memahami Setiap Regulasi Mengenai Implementasi Realisasi dari Program Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Dan Demi menciptakan Pencegahan tindakan pidana korupsi maka pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap melakukan Optimalisasi tupoksi dan Koordinasi serta monitoring kepada Pemerintah Desa.

Pada awak media Y. Sagala Mengatakan,  tujuan acara ini adalah, ''supaya para kepala desa dapat berkomunikasi dengan kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kejari). Sebelum melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa  terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihaknya supaya dalam pengelolaan dana Desa tidak bertentangan atau tidak salah menurut UU dan Peraturan. Dalam hal ini kejaksaan Negeri Labuhanbatu selalu membuka pintu bagi para kepala desa yang membutuhkan bantuan hukum dalam penyelesaian aset desa serta pengelolaan dana desa". Katanya. 

Terlihat peserta yang hadir yaitu para kepala Desa dari Kecamatan, Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir. Dari Dinas PMD Labuhanbatu Utara, Kepala Dinas PMD M. Nur Lubis, dari Kejaksaan Negeri. Acara berjalan dengan lancar dan kondusif dimulai dengan pembukaan protokol kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Do'a yang di imami oleh Ali Maksum selaku  Kepala Desa Damuli Kebun. 

M. Nur Lubis Kepala Dinas PMD bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu saat memberikan materi kepada para kepala desa yang hadir. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama