Lantik PAW Kuwu Tamansari, Asda Indramayu Sampaikan Pesan Bupati

MenaraToday.Com - Indramayu :

Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar melalui Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setda Indramayu Jajang Sudrajat melantik Sadili menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.

Proses pelantikan dan pengukuhan Sadili sebagai PAW Kuwu Tamansari dilangsungkan di halaman kantor Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Rabu (14/12/2022). Dengan dihadiri dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Lelea, Kepala UPTD tingkat Kecamatan Lelea, Kuwu se-Kecamatan Lelea dan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) hingga tokoh masyarakat Desa Tamansari.

Dalam sambutannya Bupati Indramayu Nina Agustina yang disampaikan Asda Pemerintahan dan Kesra Jajang Sudrajat, pertama menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPD desa dan panitia pemilihan kuwu antar waktu serta masyarakat Desa Tamansari yang telah melaksanakan pemilihan kuwu pergantian antar waktu bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

 Jajang mengatakan sebagaimana tertera dalam Pasal 47 UUD No. 6 tahun 2014 tentang Desa, telah diatur pemilihan kuwu pergantian antar waktu untuk kuwu yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun,  dilaksanakan dengan musyawarah desa pemilihan kuwu antar waktu.

Jajang menerangkan, pemilihan kuwu antar waktu dalam memilih calon kuwu dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam musyawarah desa. Di Tahun 2022 terdapat 2 desa di Kabupaten Indramayu yang dinilai berhasil menggelar pemilihan PAW.

“Pada akhir tahun 2022 ini ada 2 desa yang telah sukses melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa yaitu Desa Ujungpendok Jaya Kecamatan Widasari dan Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu,” katanya.

Pada kesempatan ini Jajang menyampaikan, selamat kepada Sadili yang telah dilantik dan diambil sumpahnya menjadi PAW Kuwu Tamansari yang baru hasil pemilihan kuwu antar waktu di Desa Tamansari melalui musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2022.

“Selanjutnya, baik atas nama pribadi maupun atas nama pemerintah kabupaten Indramayu, saya  mengucapkan selamat atas terpilihnya dan  dilantiknya saudara sebagai kuwu melanjutkan sisa masa jabatan kuwu yang berhenti yaitu sampai dengan tanggal 15 Februari 2024,” tambahnya.

Jajang berpesan, kepada PAW Kuwu Tamansari Sadili meskipun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, tetapi tugas dan kewajibannya sama dengan hasil pemilihan kuwu serentak, yakni agar dapat menjalankan tugas menyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

“Saya bepesan kepada PAW Kuwu Sadili meski tidak dipilih melalui pemilihan serentak namun harus tetap menjalankan tugas penyeleggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mempedomani perundangan-undangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan demi menjadi desa mandiri serta menuju Indramayu Bermartabat,” pintanya.

Dikatakan Jajang, pesan yang disampaikan kepada PAW Kuwu Tamansari Sadili merupakan intruksi Bupati Indramayu Nina Agustina, sehingga tugas dan tanggungjawab sebagai kepala desa dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

“Kiranya semua pesan yang saya sampaikan tadi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, secara sungguh-sungguh, profesional, transparan, akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di wilayah kerja saudara,” harapannya. (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama