LSM KCBI Pertanyakan Keseriusan Kejari Lubuklinggau Tindak Lanjuti Laporan Korupsi BLT-DD

MenaraToday.Com - Lubuk Linggau :

Patut dipertanyakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Jadi Mulya I (GUNARDI - red ) yang menurut pihak Kejari tidak ditemukan adanya indikasi korupsi 

Aneh bin ajaib !  Bagaimana tidak, seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM KCBI, Supriyadi dari hasil temuan dan sumber informasi yang ia dapatkan dari masyarakat, sangatlah kental indikasi korupsi dalam pembagian BLT-DD yang diperkuat dengan kesaksian warga disertai bukti-bukti lainnya yang didapatkan lembaganya dari 40-an lebih warga desa Jadi Mulya 1 namun sayangnya  dinyatakan tidak terbukti adanya indikasi korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.

Dan aneh nya lagi bahkan seperti keterangannya kepada awak Media berdasarkan sumber yang didapatkannya dari warga setempat  yang tingkat keakuratannya cukup jelas, oknum Kades bersangkutan juga diduga telah melakukan penyelewengan dalam penggunaan anggaran APBDes terkait pengadaan peralatan kantor yang berpotensi merugikan uang negara hingga ratusan juta Rupiah.

Lebih lanjut Ketua LSM KCBI Supriyadi mengatakan dari hasil penelusuran lembaganya, dugaan penyelewengan anggaran sudah berlangsung dari tahun anggaran 2018, mulai dari pembagian BLT-DD hingga dibeberapa jenis kegiatan fisik yang diduga sarat dengan penyimpangan.

"Seluruh bukti-bukti yang kita dapatkan dilapangan sudah kita serahkan, bahkan dari 46 orang warga yang merasa dirugikan terkait BLT-DD semuanya siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan, makanya kita heran kok bisa-bisanya tidak ditemukan indikasi korupsinya,"Terangnya mengungkapkan kekecewaannya. 

Ditempat berbeda Binsar Siadari yang merupakan Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sum-sel turut ikut memberikan komentar terkait hal ini, Ia mengatakan seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau lebih profesional dan lebih proaktif dalam hal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

"Pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau kita harapkan lebih tanggap profesional dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terutama LSM sebagai mitranya, jangan terkesan urusannya dibuat bertele-tele dengan alasan dan dalih yang kurang masuk diakal, apalagi data-datanya ada, diperkuat lagi dengan keterangan dari warga yang merasa dirugikan,"Tegasnya sembari mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam berantas korupsi. (Supri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama