MenaraToday.Com - Malang :
Sebelum UU 6 tahun 2014 tentang desa di sah kan, tanah desa menjadi hal pemerintah desa untuk di kelola sebagai kompensasi gaji perangkat desa, namun setelah UU.6Tahun 2014 berlaku, gaji kepala desa dan perangkatnya sudah di tanggung oleh alokasi dana desa (ADD) sehingga seluruh penghasilan dari aset desa, harus seluruhnya masuk kedalam PADes yanng sah, untuk selanjutnya di atur oleh (Anggaran Pendapatan Bealanja Desa) APBDes.
Desa wajak kabupaten malang mempunyai tanah ganjaran/bengkok 31 bagian, yang dulu nya lahan itu di bagikan ke perangkat desa untuk di kelolah sebagai kompensasi gaji perangkat desa, 31 lahan/ bagian itu bila di hitung hektar seluas 25 hektar, satu bagian/lahan di tahun 2018 kalo di sewakan bisa laku sekitar 16 juta/tahun, kalo sekarang mungkin bisa jadi lebih mahal nilai sewanya. ucap edy mantan sekdes desa wajak.
zainuri mantan kades desa wajak juga membenarkan tentang lahan bengkoknya di hitung per bagian bukan hektar, ukuran luas perbagian 6000 m² lebih, ada yang 7000 m². ada yang 8000 m² sekian, bervariasi luasnya, saya dulu dapat 5 bagian, ujar nya
Sedangkan menurut ketua BPD aktif ada 33 bagian.
Untuk bertanya tentang desa menurut kades aktif harus bersurat karna ini menyangkut data kepemerintahan desa, kalo di warung kopi beda lagi. tegas arif kades wajak.
Dalam suasana wawancara awak media bertanya berapa penghasilan asli desa (PAD) sesuai yang tertera di banner APBdes yang kebetulan di copot karna ada pemeliharan kantor desa, kades tetap tidak mau memberitahu karna harus bersurat.
Setelah awak media mencoba memberitahukan tentang tansparasi publik, akhirnya di berikan foto hasil dokumentasi pemasangan banner APBDes melalui via chat wa, di baner tertulis PAD desa wajak dari hasil pengelolaan tanah kas desa sebesar Rp 117.500.000.
Dari keterangan nara sumber mantan kades dan mantan sekertaris desa wajak, sewa perbagian TKD desa yang mencapai nilai 16 juta/bagian sesuai data di tahun 2018, PAD desa seharusnya di atas angka 400 juta, tapi ternyata sesuai yang tertulis di APBDes 117.500.000.
Apabila benar keterangan mantan sekdes ada selisih angka yang begitu fantastis, pertanyaannya kemana para pembina, pendamping desa dan inspektorat kenapa hal sebesar ini bisa lepas dari monev.
Reporter : Bon/Ziz