Pilkades Serentak Di Karo Dipercepat menjadi 19 Desember 2022, Kapolres Enggan Dikonfirmasi

MenaraToday.Com - Karo : 

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Karo gelombang 1 yang seharusnya  dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022, diminta oleh pihak Kepolisian Resor Tanah Karo agar dipercepat pelaksanaannya.

Pejabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten karo saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan Pilkades serentak dipercepat 

"Ya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karo nomor 140/589D.PMD/tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I di Kabupaten Karo diubah menjadi hari Senin, 19 Desember 2022", jelas Leo Girsang, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya Kepala Bidang yang membidangi penataan masyarakat desa pada DPMD kabupaten karo Elvida br Purba saat dikonfirmasi mengatakan "pelaksanaan Pilkades serentak 2022 pemda karo menganggarkan biaya untuk pengamanan pilkades dari pihak Kepolisian pada 231 Desa sebesar Rp 1.050.000.000 (satu miliar limapuluh juta rupiah)",ungkapnya.

Kapolres Tanah karo AKBP Ronny Nocholas Sidabutar saat dikonfirmasi, selasa(13/12/2022) melalui pesan WhatsApp  terkait alasan permintaan percepatan waktu pelaksaanaan pikades dan jumlah personil kepolisian yang ditempatkan disetiap desa guna pengamanan terlaksananya pilkades serentak sekabupaten karo, namun sayang kapolres tidak menjawab konfirmasi awak media sebagai perimbangan berita.

Awak media mencari dan mendapatkan informasi terkait alasan Polres Tanah karo meminta mempercepat kegiatan pilkades serentak dikarenakan pada tanggal 22 desember 2022 berketepatan dengan pelaksanakan Ops lilin toba dalam rangka pengamanan Natal 2022 dan tahun baru 2023 sesuai surat B/884/XI/2022 tanggal 30 November 2022. (VM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama