Rehabilitasi Saluran Drainase, Pemasangan Udit Di Soal

 


MenaraToday.Com - Indramayu: 

Pembangunan Rehabilitas saluran drainase di komplek BTN Margalaksana satu  bersumber anggaran belanja  dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Proyek dengan nilai anggaran  sebesar Rp.195.756.000  dengan pemenang kontrak CV Rifqi Firdaus beralamat kantor Blok Jangor Desa Cemara Kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu 

Drainase  dibuat dengan maksud dan tujuan agar masyarakat adanya pembuangan air limbah  sehingga di perlukan bagi bangunan-bangunan khusus seperti selokan pasangan batu/beton, gorong-gorong, pipa pipa, dan sebagainya

Dari penelusuran awak media Menara-Today.Com saat berada di lokasi tidak dapat bertemu dengan mandor atau yang biasa disebut pelaksana proyek ,Tidak berhasil bertemu dengan mandor beralih menyambangi kediaman Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara yang beralamat tidak jauh dari lokasi proyek , ketika diminta komentarnya terkait bagaimana metode pelaksanaan drainase Udit mengatakan 

"Kalau melihat tadi di lokasi sepertinya pihak kontraktor diduga menyimpang dari Surat perintah kerja /Kontrak , menurutnya pada pemasangan Udit terdapat hamparan pondasi terlebih dahulu yang menggunakan batu bata kurang lebih dengan ketinggian tidak kurang dari 20 Cm tetapi mungkin saja pihak direksi dalam perencanaannya itu ditiadakan " Ucap Agus 

Lanjut penjelasannya " Pentingnya pembangunan drainase bisa juga untuk melindungi kerusakan jalan dari pengaruh air hujan misalnya Dan pembangunan Drainase juga  merupakan salah satu fasilitas dasar yang dirancang sebagai system guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan komponen penting dalam perencanaan jalan makanya dalam pelaksanaannya tidak asal pasang saja " Pungkasnya 

Selain itu kata Agus ,Drainase juga merupakan salah satu cara pembuangan kelebihan air yang tidak diinginkan  seperti hujan dan pembuangan air limbah dari perumahan yang berlebihan gunanya untuk pada penanggulangan akibat yang ditimbulkan oleh kelebihan air tersebut,. Maka sebaiknya pihak dinas di konfirmasi apakah pemasangan Udit itu , apakah di Rab nya tidak ada dasaran pondasinya kalau ada maka jelas pihak kontraktor tidak sesuai dengan perintah kerja yang terdapat pada Surat perjanjian kerja/Kontrak" Tutupnya (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama