MenaraToday.Com - Indramayu :
Lahan tanah PU milik negara dijadikan ajang bisnis Meubel yang terletak di Desa Jatibarang lama Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat ,Hampir keseluruhannya tanggul kali Cimanuk dijadikan Rumah Semi Permanen Dan Permanen.
Dugaan ketidak tegasan Pemerintah Desa Jatibarang Lama Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu , mengenai masalah kasus bantaran kali milik Bina marga dan sumber daya air harus dipertanyakan , Ada Apa ? Karena banyak sekali bantaran kali yang seharusnya untuk penghijauan ini berubah Fungsi menjadi tempat usaha yang meraup keuntungan pribadi , Banyaknya oknum penggarap yang membangun tempat tersebut menjadi Ruko semi permanen , warung sembako dan masih banyak usaha lain nya.
Dari Penelusuran menara Today.com diketahui dari keterangan warga setempat bahwa Gedung Meubel tersebut milik berinisial DN konon katanya memang bangunan gedung tersebut sudah lama berdiri, bahkan saking larisnya ia ambil lahan di bantarannya untuk bangun gedung atau gudang meubel, Dikatakannya bahkan aparat desa dan kecamatan pun sudah mengetahuinya bahkan dari pihak kabupaten ,Tuturnya warga yang enggan di sebut namanya
Menurut keterangan Kuwu desa Jatibarang Agus Darmawan saat dimintai keterangan keterkaitan bangunan liar di desanya melalui via WhatsApp ia menjelaskan "Kuen mah (itu sih) desa tidak tahu menahu Karena itu kewenangan BBWS Cirebon, Masa ning kula (di saya) ya ning (di) PUPR atau UPTD karena tidak semua tanggung jawab desa ada kewenangannya masing-masing kang. Ujarnya
Kasatpol PP Teguh dan ketua DPRD Saefudin Indramayu, ketika dimintai keterangan melalui via SMS ia tidak memberikan sepatah katapun
Dan MenaraTkday.com menyambangi Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara saat melihat di lokasi bersama menara today memaparkan persoalan bangunan yang diduga liar ,dijelaskannya"
Sepertinya betul itu tanah PU pengairan milik pemerintah yang tetapi kelihatannya warga semena- mena membangun bangunan seperti permanen dengan Toko besar Meubel " Ujarnya
Masih dengan Agus, Apalagi yang lebih miris lagi setelah dibangun permanen tempat itu bisa saja kalau kosong akan di kontrakan oleh yang membangun , Ini tidak bisa dibiarkan saya akan membuat laporan ke dinas Bina marga dan sumber daya air biar ada tindakan dan penertiban ,Apalagi di Desa Jatibarang lama ini banyak sekali bangunan liar yang berdiri di sepanjang tanah PU pengairan milik Dinas Bina marga "Ucapnya
Menambahkan Agus" Warga penggarap tidak berhak untuk mengontrakkan lahan PU pengairan milik Bina marga karna lahan tersebut bukan milik pribadi ,apalagi lahan tersebut dibangun permanen.seandainya nanti pemerintah akan memakai lahan tersebut warga penggarap harus merelakan bangunan nya untuk dibongkar tanpa ada penggantian , Tetapi biasanya itu tidak mudah " Pungkasnya
"Ini sudah jelas melanggar aturan dan saya akan segera melaporkan ke Bupati Nina Agustina SH.MH.Cra dan Dinas Bina marga dan sumber daya air agar ditindak lanjuti biar bangunan liar di bantaran kali Desa Jadibarang lama kecamatan Jatibarang yang dahulu jalan dikembalikan lagi fungsinya karna lahan itu bukan buat usaha melainkan buat penghijauan.”Tutup Agus (Tim)