MenaraToday.Com - Musi Banyuasin :
Duka mendalam keluarga Mulyadi Azhari warga Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atas musibah yang dialami keluarganya. Diduga adanya kelalaian dari pihak Puskesmas yang menyebabkan buah hati ia dan istri tercintanya yang berjenis kelamin laki-laki yang telah dinantikan sejak lama tidak bisa diselamatkan pada saat proses persalinan.
Dugaan adanya kelalaian dari pihak Puskesmas ini yang telah dipublikasikan dibeberapa media cetak dan online. Kini sudah menjadi topik pembicaraan di kalangan Masyarakat.
Mulyadi mengatakan “Permasalahan ini keluarganya menerima untuk penyelesaian secara kekeluargaan walau hal ini tidak akan bisa menghidupkan bayinya kembali.”
Ia menjelaskan beberapa hari setelah peristiwa itu pihak Dinas Kesehatan mengundang keluarganya untuk datang ke Kantor Dinas Kesehatan. Dalam pertemuan itu Kepala Dinas Kesehatan yang di wakilli oleh Saudara Jonadi selaku Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa “Baru mengatahui kabar tersebut dan juga tidak mengetahui kalau Supir Ambulance Puskesmas Pembantu tidak ada ditempat, sehingga keluarga dari bayi membawa jenazah ke Rumah Sakit pada saat kejadian tersebut.
Ketua LSM KCBI Muba A. Nasution telah diberi kuasa oleh pihak keluarga korban untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak - pihak yang berwenang. Saat dihubungi oleh awak media A. Nasution membenarkan adanya permohonan maaf dari pihak Puskesmas.
“Disini kan sudah jelas didalam Peraturan Daerah Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2019 pasal 3 Pemerintah Daerah yang dalam hal ini yaitu Dinas Kesehatan wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada bidang kesehatan,” jelasnya
Mengacu pada peraturan Daerah (Perda) pasal 3 poin A : Standar jumlah dan kualitas Barang dan jasa, poin B : Standar jumlah dan kuantitas personil, Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan, pasal 4(Empat) Capaian Kinerja Pemerintah dalam Realisasi Setiap jenis Kesehatan ini Harus 100%.” tambahnya.
A Nasution juga menjelaskan, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 waktu itu, Seluruh tim Pengkaji Maternal Kabupaten Musi Banyuasin hasil bersepakat pcoin ke-3 pelaksanaan pada kasus nya sudah dilaksanakan salah satu prinsip penanganan Distosia Bahu Namun tidak berhasil. Ke-4 : Merekomendasi dimulai dari peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan terkait penapisan kasus-kasus yang beresiko dan penanganan komplikasi baik pada kehamilan, persalinan bayi yang baru lahir, perbaikan Sistem Layanan dan ketersediaan Kuantitas maupun Kualitas Tenaga kesehatan serta Kesediaan Sarana Prasaranan Alat Kesehatan dan penunjang Pelayanan Pasien. Ungkapnya.
“Sebagai Ketua LSM KCBI Muba melihat dalam hal ini Dinas Kesehatan diduga tidak berhasil menjalankan sepenuhnya Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019 tersebut. Tutup nya.
Di lain tempat Ketua Umum LSM KCBI Joel B Simbolon S.KOM membenarkan bahwa perwakilan cabang Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima kuasa dari keluarga korban, dan Saya sarankan agar segera disampaikan kepada APH (Aparat penegak Hukum ). Ujarnya saat di konfirmasi awak media Via telpon.(Supriyadi)