MenaraToday.Com - Langkat :
Rapat Dengar Pendapat Masyarakat Pekan Tanjung Pura belum menemui titik temu karena di duga oknum Anggota DPRD Komisi A melakukan Rapat Dengar Pendapat sepihak dengan pengusaha Tionghoa tanpa menghadirkan masyarakat pelapor Gang Pemadam Kebakaran Pekan Kelurahan Tanjung Pura terkait penertiban bangunan yang tidak sesuai Dan menyalahi aturan Perda Kabupaten Langkat Kamis (12 /1/2023) Pukul 14.00 Wib Di Kantor DPRD Langkat
Dalam pantauan awak media saat melakukan Rapat Dengar Pendapat, masyarakat Kelurahan Pekan Tanjung Pura di wakili Maulidin Olit selaku tokoh masyarakat meminta kepada pemerintah Kabupaten Langkat untuk memfungsikan kembali parit Gang Pemadam Kebakaran di pemukiman padat penduduk yang sengaja di tutup dan di bangun permukiman permanen oleh pengusaha nakal di Tanjung Pura.
Di duga adanya oknum pengusaha yang sengaja menutup secara permanen lorong pejalan kaki.
Gedung atau Bangunan walet yang tidak sesuai dan menyalahi aturan sampai saat ini belum mendapatkan respon tanggapan yang serius oleh pemerintah Kabupaten Langkat dan terkesan tak kunjung usai.
Adapun RDP yang Di laksanakan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Langkat di duga berat sebelah karena pihak masyarakat yang melaporkan dan menginginkan kembali gang Pemadam Kebakaran di fungsikan kembali tidak di undang dan di hadirkan dalam RDP Tersebut .
"Semua pihak terkait duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan Oknum Anggota DPRD Komisi A yang membidangi Ini tidak berat sebelah mencari Keuntungan pribadi harus adil mengambil jalan tengah" ujarnya.
Hal itu di sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat seharusnya mempelajari tentang undang undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung serta peraturan pemerintah RI Nomor 16 tahun 2021tentang perturan pelaksana undang undang nomor 28 tahun 2022 terkait bangunan dan gedung
Dalam kesempatan yang sama Sri Bana PA .SE selaku Ketua DPRD Langkat mengatakan dalam Keterangannya tidak mengetahui adanya RDP yang di laksanakan Komisi A pada tanggal 3 bulan 11 tahun 2022 dengan pengusaha Tionghoa. Doa akan menanyakan kepada staf DPRD Langkat kenapa pihak pelapor masyarakat Gang Pemadam Kebakaran tidak di undang dan di hadirkan dalam komisi A. ada apa dengan Komisi A
"Saya mengharapkan semoga permasalahan ini selesai sinkron dan nanti RDP kedepannya bisa hasil yang baik untuk masyarakat karena apapun ceritanya DPRD ini datangnya dari masyarakat berkat doa, diterima masyarakat jadi kami mengayomi mudahan yang baik datangnya. Adapun terkait RDP yang belum menemui titik temu mungkin ketidak hadiran mereka ini semua harus di luruskan" ucap Sri Bana
Menanggapi hal terkait Rapat Dengar Pendapat tersebut Muhammad Nawawi S.S.T.P M.S.P selaku Camat Tanjung Pura mengatakan dalam konfirmasi Pers nya nanti kita akan melakukan rapat lagi semua di hadirkan baik pihak pemerintah, masyarakat maupun pengusaha
Dameka Putra Singa Rimbun S.S.T.P selaku Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Langkat mengatakan dalam keterangan nya Nanti RDP Hari Senin ,Perda nomor 8 tahun 2019 di situ ada pelanggaran nya kita akan memanggil semua pihak tutup Dameka Singa Rimbun Berbicara pada Awak media ini. (VM)