MenaraToday.Com - Indramayu :
Kepolisian Sektor Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengamankan minuman keras, Jumat (13/1/2023) malam.
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi menyatakan beberapa botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis diamankan petugas saat melakukan razia terhadap warung atau toko yang menjual miras di wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek menambahkan razia tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
Operasi penyakit masyarakat tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 baik yang dilaksanakan oleh Satpol-PP Damkar maupun oleh Polres Indramayu dan Polsek jajaran.
'Diketahui Miras merupakan salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal. Oleh sebab itu kami perintahkan personil setiap harinya untuk melaksanakan operasi pekat dengan sasaran para penjual yang disinyalir masih mengedarkan minuman keras beralkohol kepada kalangan masyarakat", ujar AKP Suhendi. (MT jahol)