Sidang Perkara nomer 30/PDT-G/2022/PN/ Pasuruan agenda Pembuktian di Pengadilan Negeri Pasuruan berjalan Lancar.
Yatima pembeli lahan Tambak memberikan komentar, Saya semenjak beli tanah tambak di Jelakrejo Kelurahan Bladongan Kecamatan Bugil Kidul Kota Pasuruan. Semenjak saya beli tanah tambak tersebut saya tidak pernah gunakan sebagai kepemilikan saya, dan hanya pajaknya saja yang saya bayar tiap tahun.
Tanah itu disewakan lagi oleh pemilik sebelumnya Bapak Mustarom bahkan sempat dijual oleh Bapak Mustarom kepada pihak lain, namun pihak lain tersebut mengetahui lahan itu Sdh saya beli sehingga ia menuntut uangnya di kembalikan oleh Mustarom. Proses jual beli antara saya dengan Mustarom sudah sesuai aturan, tanah itu adalah milik Mustarom, dan ada surat pernyataan pembagian waris jatuhnya kepada Mustarom. Jadi secara hukum sudah sah Mustarom melakukan jual beli. Ujar Yatima.
Ditempat terpisah Pengacara dari Yatima yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan semoga Majelis Hakim benar benar teliti memeriksa perkara nomer 30/PDT-G/2022/PN/ Pasuruan di Pengadilan Negeri Pasuruan, sudah sangat jelas bukti bukti yang di munculkan di Persidangan. Bukti dari klien ada Surat Pernyataan Pembagian Waris, yang dimana saudara Mustarom secara Hukum Sdh sah melakukan Jual - Beli.
Sementara Bukti dari penggugat perlu dipertanyakan terkait bukti Berita Acara Pembatalan Keterangan Waris, tidak bisa asal membatalkan keterangan waris karena itu harus ada penetapan dari Pengadilan. Jadi keliru jika Penggugat memunculkan dokumen itu, dan Penggugat tidak bisa menggugat terkait Akta Jual Beli nomer : 005/BK/Blandongan/VIII/2013 karena Akta Jual beli dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan pembagian waris. Jadi harus digugat dulu untuk dibatalkan Surat Penyataan pembagian waris baru minta pembatalan Akta Jual belinya. Ujar adhy
"Pengacara penggugat kurang cermat dalam gugatannya dan dalam mengajukan bukti bukti persidangan, kami harap hakim bisa lebih teliti dalam memeriksa dan mengadili perkara ini," Ujar adhy. (Wafa)