MenaraToday.Com - Asahan :
Personel unit jatanras Polres Asahan menggelandang seorang operator judi tembak ikan berinisial JPD (43) yang berada di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib yang lalu.
"Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja. Berdasarkan informasi tersebut personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi tembak ikan tersebut.,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasatreskrim AKP M Said Husesin, Selasa (3/1/2023).
Said menambahkan dari lokasi judi tembak ikan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp.260 ribu.
“Saat ini operator judi tembak ikan bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (Nn)