MenaraToday.Com - Indramayu :
Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dipimpin langsung Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan pengamanan sidang lanjutan gugatan Ruyanto perdata sengketa Parpol antara pihak penggugat H. Ruyanto dan tergugat Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
“Alhamdulillah,… pelaksanaan sidang lanjutan di Pengadilan Negri Indramayu berjalan dengan aman dan kondusif,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.
Lanjut AKP Didi Wahyudi mengatakan, dalam pengamanan tersebut Polres Indramayu menerjunkan anggota sebanyak 1 SST Dalmas Awal Polres Indramayu, 1 SST Dalmas lanjut Polres Indramayu serta 1 SST Personil Polwan Polres Indramayu.
“Turut serta 1 SSK Personil Brimobda Polda Jabar Yon C Pelopor, 1 SST Anggota Kodim 0616/Indramayu dan 1 SST Anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu,” terang AKP Didi Wahyudi.
Pada kegiatan pengamanan, kata AKP Didi Wahyudi, anggota Polres Indramayu lakukan pengamanan sesuai SOP juga dikendalikan oleh masing-masing Perwira yang sudah ploting.
Para pengunjung diluar dari Petugas pengamanan dan pegawai kantor pengadilan negeri, kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan secara humanis terkait dengan barang-barang dibawa yang akan memasuki ruang sidang agar terhindar dari barang yang menyebabkan bahaya .
“Selama pelaksanaan, petugas gabungan berjaga di lokasi guna menjaga keamanan dan ketertiban saat berjalannya sidang,” ungkap dia.
Setelah sidang selesai, petugas juga menghimbau massa untuk membubarkan diri dan dikawal oleh anggota Polres Indramayu menuju titik kumpul hingga kembali kerumahnya masing-masing
“Adapun hasil sidang tersebut, hakim memutuskan menunda dan dilanjutkan sidang yang akan datang pada tanggal 31 Januari 2023 dan 3 Februari 2023.” Tutup AKP Didi Wahyudi. (MT Jahol)