MenaraToday.Com - Blitar :
Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Blitar Kota meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial G alias Gundul (40) warga Bakung, Kabupaten Blitar, Selasa (17/1/2023)
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diringkus setelah sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor milik korban Angga Rizal (24) di bengkel motor miliknya di jalan Asahan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kita Blitar. Pada tanggal 6 Desember 2022 yang lalu.
"Awalnya pelaku datang ke bengkel milik korban dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder. Saat itu pelaku memarkirkan sepeda motornya di seberang bengkel milik korban, kemudian pelaku menghampiri korban. Kemudian pelaku menyebutkan ingin memperbaiki sepeda motornya yang mesinnya mati. Saat sepeda motornya diperbaiki, pelaku minta izin meminjam sepeda motor korban untuk pulang ke rumah. Namun korban tidak mengizinkannya. Saat korban lengah, pelaku nekat membawa sepeda motor Honda Beat milik korban yang tengah terparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci yang masih menancap di sepeda motor" papar Kasi Humas Polres Blita Kota, AKP Rochan, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut AKP Rochan menjelaskan mengetahui sepeda motornya di bawa pelaku, korban pun kaget dan sempat mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sukorejo.
"Mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Januari 2023, pelaku berhasil di ringkus beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban" ujarnya.
AKP Rochan juga menyebutkan kepada pelaku di kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara
"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil kejahatan," ujarnya mengakhiri. (Lucky)