MenaraToday.Com - Pasuruan :
Sidang Perkara nomer 30/PDT-G/2022/PN/Pasuruan agenda Bukti Tambah di Pengadilan Negeri Pasuruan berjalan Lancar, namun sayang sekali Pengacara Penggugat tidak membawa kekurangan alat bukti yang sebelumnya dan alat bukti tambahan tidak dibawa juga. Terkesan tidak serius dalam gugatannya.
Yatima Berkomentar saya sangat kecewa dengan Pengacara Penggugat yang tidak membawa bukti bukti, sudah 2x ditunda tapi tidak ada persiapan malah minta waktu lagi untuk yg ke 3x nya. Saya melihat bahwa tidak ada persiapan dan terkesan tidak profesional, beda dengan pengacara saya yang teliti dan mempersiapkan dokumen dari jauh hari. Hakim tidak ada komentar dengan pengacara saya karena pengacara saya Sdh melengkapi dan mengumpul bukti bukti kami dengan tertata dan rapi, saya bangga dengan Pengacara saya karena semua dokumen sangat siap dan dipersiapkan jauh jauh hari, terlihat sangat profesional pengacara saya," ujar Yatima.
Ya semoga agenda minggu depan pengacara penggugat Sdh siap terkait bukti bukti yang kurang serta bukti tambahannya juga sudah siap, tidak ada lagi untuk minta waktu karena saya rasa sudah cukup waktunya ya 3x penundaan berarti 3x 7 hari lho ya masa itu masih kurang? Saya melihat tidak ada keseriusan dari pengacara penggugat, seharusnya kalau sebagai posisi penggugat itu benar benar siap dengan data data makanya dia menggugat tapi ternyata ini tidak siap. Ujar adhy pengacara dari Yatima.
Semoga itu jadi bahan pertimbangan majelis hakim juga dengan melihat persiapan persiapan semua pihak, dan bisa lebih teliti lagi dalam mempelajari bukti bukti dari semua pihak. Ujar adhy.
Itu risalah pembuktian Tergugat I juga harus diperhatikan baik baik, karena formatnya sama persis dengan risalah penggugat. Kami duga bahwa yang buat risalah itu adalah penggugat, berarti ada dugaan permainan antara penggugat dan tergugat. Itu bisa jadi bahan majelis hakim juga untuk lebih teliti. Hati hati main main urusan tanah karena kita balik lagi ke tanah. Ujar Adhy pengacara Yatima.