MenaraToday.Com.- Tulang Bawang :
Meskipun mencoba kabur dengan cara terjun ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang akhirnya berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Sabtu (7/1/20239 sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan di daerah Lingkungan Bugis, Kelurahan Manggala Kota yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba pun langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat tim tiba di lokasi, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur dan menyebutkan diri ke Sungai. Namun dengan tanggap personel pun berhasil meringkus pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu" ujar Aris, Sabtu (14/1/2023).
Alumni Akpol tahun 2013 ini menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,63 gram (bruto), 2 plastik klip kosong dan dompet warna merah tempat menyimpan sabu.
"Pelaku telah kita tahan di sel Mapolres Tulang Bawang dan kepada pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar" paparnya. (Hel)