MenaraToday.Com - Batanghari :
Sidang perdana dugaan korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari pada item pekerjaan kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum TA 2021 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 122.010.000 di gelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Kamis (19/01/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.53 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, telah dilaksanakan sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Padang Kelapo atas nama Terdakwa (DP) dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Shahnaz Natasha dan Selvi Riyani hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu juga turut hadir penasehat hukum Terdakwa sedangkan Terdakwa (DP) hadir secara online dilaksanakan di Lapas Muara Bulian yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian.
Aulia menjelaskan Terdakwa di dakwa dengan Dakwaan Primai melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih Subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas Dakwaan dari Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sidang ditunda 1 Minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023” Jelas Aulia.(Arifin)