MenaraToday.Com - Indramayu :
Bangunan semi permanen dan bangunan kecil lainnya yang di bangun di bantaran kali Cimanuk kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu masih banyak belum membayar Pajak retribusi di tahun 2022 ke- UPTD PSDA Jatibarang, Senin 02 Januari 2023.
Kepala UPTD PUPR Wilayah Jatibarang Indra Santi S,ST saat di konfirmasi mengatakan bahwa salah satu tugas dari UPTD ini laporan misalkan menagih retribusi dan petugas pun dari kantor UPTD PUPR Jatibarang dan langsung setor ke kantor.
Kalau melihat berkas bukti pajak retribusi di tahun 2020 dan 2021 Doni mebel yang di perlihatkan ini dengan luas 557,00 m2 x 1650 = 919,050x 2 tahun jadi Rp1.838.100 benar surat pajak retribusinya, dan untuk tahun 2022 mebel Doni belum membayar pajak retribusi.
"Untuk pajak retribusi bangunan di bantaran kali Cimanuk Jatibarang Kabupaten Indramayu sekarang ini susah di tagihnya kira kira 81% yang belum membayar pajak retribusi," tegasnya.
Lanjutnya, sebenarnya untuk membangun di bantaran kali Cimanuk jatibarang awalnya di survei dulu lokasinya boleh di bangun atau tidak dan pertama surat harus mengetahui Kuwu setempat, kecamatan, UPTD Jatibarang dan Dinas PUPR Indramayu kalau salah satu suratnya tidak ada berarti tidak memperbolehkan membangun di bantaran kali Cimanuk.
" Untuk bangunan Mobel Doni surat pajak retribusi di tahun 2020 -2021 ada surat pernyataan dari Kuwu Jatibarang Agus ada tapi dari kecamatan Jatibarang tidak ada, ada kemungkinan untuk di perpanjang lagi dari pihak kecamatan tidak di ACC lagi, tapi untuk pembuktian saya lihat berkas di kantornya ada ngga surat dari kecamatan tersebut," terangnya.
Masih Santi, warga yang membayar pajak retribusi dalam satu tahun ada yang bayar Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, Rp 40, ribu ada juga yang Rp 9 ribu (Tim)