Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan HS tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Minggu (12/2/ 2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan HS tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Minggu (12/2/ 2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Jasama Sidabutar, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho
"Benar kita amankan tersangka HS (38) warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastic klip transfaran yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 lembar tisu, 1 lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA RX-KING warna hitam dengan nopol BB 4160 DA, no Rangka : MH33KA0113K573798 dan No mesin : 3KA-547900 atas nama MH, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna Hitam tanpa plat, 1 unit handphone merk nokia warna hitam,
1 unit handphone merk VIVO warna biru,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan Kronologi Penangkapan tersangka HS berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika
"Mendapatkan info tersebut, Personil langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya di TKP personil melihat adanya 2 orang yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor RX KING, melihat gerak geriknya yang mencurigakan personil langsung menghadang dan menangkap tersangka yang mengaku bernama HS dan teman nya mengaku bernama AH (DPO)," ujar Kasat
Masih menurut keterangan Kasat, Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS teman nya AH berhasil melarikan diri, dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap HS ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sidimpuan untuk proses lebih lanjut. (Ucok Siregar)