BNN Batu Bara Ciduk Jaringan Pengedar Sabu di Indrapura

Keterangan foto : Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. (atas), Empat tersangka pengedar narkoba (bawah). (Foto/BNNK Batu Bara - Kolase foto/Irlan Situmorang)

Menaratoday.com - Batu Bara :

Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara, dipimpin Kepala BNN Batu Bara , AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H  menggerebek jaringan pengedar narkoba di Gang Dewa Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/02/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Empat tersangka berhasil diciduk dan dua diantaranya adalah resedivis.

IL als Mail (37), Warga Kelurahan Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab. Batu Bara.

DP Als Dodi (42), Warga Perum Linur Blok E no. 4, Desa Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab Labuhan Batu.

RAG Als Ijal (34), Warga Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab.Batu Bara

AS alias Agus (33), Warga Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batu Bara. 

Barang bukti yang berhasil disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu (Bruto 9.2 grm), 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika Jenis Shabu (Bruto 0.15 grm), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit Timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP samsung,  uang tunai Rp. 750.000,-, 1 buah kaleng rokok surya warna merah.

Kejadian bermula, adanya informasi dari Masyarakat disekitar kelurahan Indrapura dan Tanjung kubah yang sangat resah tentang  peredaran gelap Narkotika di Gang Dewa, dan Gang Krakatau.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNN Batubara melakukan penyelidikan dan menggambarkanTKP, kemudian setalah akurat Tim Berantas menangkap  4 orang laki - laki di TKP dan menyita sejumlah  barang bukti.  

Selanjutnya ke-empat  tersangka diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Batu Bara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman

Hasil pemeriksaan, tersangka IL, Dodi, Ijal berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 WIB, sampai sore, dan malam hari diganti oleh shift lain. 

Sedangkan Agus berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan (mengkonsumsi) narkoba ditempat itu. 

Para tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut milik Ipin yang kini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Para tersangka menjual dengan  harga sekitar 900 ribu/per gram dengan rincian 750 ribu disetor kepada Ipin setiap sore. 

Jadi piket dapat untung 150 ribu  per gram.  Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan 700 ribu per hari. 

Sedangkan Agus mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.

Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Kepada menaratoday.com, Kamis (23/02/2023) Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba dan dengan intensif melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 thn 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhusunya Batubara bersinar (bersih narkoba) WAR DRUGS.(Irlan Situmorang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama