MenaraToday.Com - Pasuruan :
Sidang gugatan sengketa tambak Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (23/2/2023).
Kuasa Hukum tergugat II yakni Yatimah mewakili tergugat mengikuti sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi penggugat perkara Nomor 30/PDT-G/2022/PN.Pasuruan.
"Saksi penggugat ini tidak bisa memberikan keterangan obyek perkara jual beli antara Mustarom selaku tergugat I dan Yatimah tergugat II," ujar Adhi Darmawan, Sh, Mh kepada media.
Menurutnya, ada asumsi-asumsi dari saksi yang di luar konteks, tidak akademis dan tidak praktis. Bahwa yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan soal ahli waris dari penggugat.
"Kenapa tidak bisa memberi keterangan? Karena yang bersangkutan baru mengenal mereka tahun 2016. Itupun dia tidak paham sama sekali soal perkara yang saat ini sedang berlangsung," terangnya.
Padahal, kata Adhy, untuk membatalkan keterangan waris tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus melalui jalur persidangan dan adanya penetapan pengadilan sementara itu tidak dilakukan pihak penggugat.
"Dasar jual beli tu terjadi karena adanya surat pernyataan pembagian waris. Dan ini sah dalam hukum. Namun sayangnya tambak yang dimiliki klien kami justru malah di sewakan ke pihak lain oleh Mustarom. Harusnya klien kami yang menggugat untuk menuntut haknya," jelas pengacara muda asal Makassar ini. (Sofyan)