MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial B alias I (48) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatresnarkoba, AKP R. Silalahi kepada MenaraToday.Com menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari pernyataan pelaku berinisial R alias I dan H alias A yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku B alias I warga jalan Rel Kereta Api. Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku R alias I dan H alias A. Kita langsung melakukan pengembangan dengan memburu pelaku di rumahnya. Mengetahui kedatangan Polisi, pelaku pun melarikan diri dari rumahnya. Dengan didampingi Kepala Lingkungan, tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku" ujar Silalahi.
Lebih lanjut Kasatnarkoba menyebutkan pada hari Rabu (8/2/2023) sekira pukul 19.30 Wib, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
"Berbekal informasi tersebut tim pun langsung bergerak ke Sei Apung Jaya, di sana petugas melihat pelaku B alias I. Tanpa buang waktu, petugas langsung membekuk pelaku. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang diamankan dari rumahnya adalah miliknya yang akan dijual. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik kresek warna putih berisi 1 bungkus plastik kresek warna merah berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 251,78 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 100,46 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 97,77 gram, 1 bungkus plastik kresek warna merah berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 100,71 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 100,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 99.51 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 43,18 gram, 1 buah kotak bulat sintetis X-BOX berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 100,58 gram 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 100,33 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 98,63 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 100,09 gram, 1 buah kotak lampu merk Hannock berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 100,14 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 100 gram, 1 tas warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5079 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 23,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 32,35 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 20,67 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,96 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,99 gram, 1 bungkus plastik klip transparan seberat 10 gram. 1 gram plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,33 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,13 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,81 gram, 1 ball plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan tas warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 87 juga rupiah. Untuk jumlah sabu keseluruhannya berjumlah 1,562,76 Gram" jelas Silalahi sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FM)