MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, dua orang warga Menggala berinisial SN (37), warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota dan DR (19) warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa kedua pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di daerah Menggala. Berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, tanpa buang waktu petugas pun meringkus kedua pelaku". Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (22/2/2023) siang.
Lebih lanjut Aris menambahkan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, plastik klip besar berisi plastik klip kosong, HP merk Oppo warna silver, dompet warna merah, bong, kaca Pireks dan kunci kotak sepeda motor.
"Kepada kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (Hel)