Edarkan Sabu Seberat 50 Kg, Warga Batu Bara Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Kapolres Asahan beserta unsur Forkopimda memaparkan kronologis penggalan pengiriman 50 Kg Sabu (Foto : Nn)


MenaraToday.Com - Asahan : 

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana bersama unsur Forkopimda memaparkan kronologis penangkapan narkotika jenis sabu seberat 50 Kg di Jalan Protokol Desa Sei Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Sumatera Utara pada hari Selasa (14/2/2023) yang lalu.

Dalam keterangannya pada pers release yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023) menyebutkan sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Vios warna merah dengan Nopol BK 1182 PG yang dikemudikan oleh SS (46) warga Dusun I Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. 

"Awalnya tim Satresnarkoba Polres Asahan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dalam partai besar, berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah sesuai dengan yang diinformasikan warga. Tanpa buang waktu tim pun melakukan penghadangan dan saat dilakukan pemeriksaan terdapat narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik teh Cina merk Gianyiwang sebanyak 50 bungkus yang diperkirakan seberat 50 Kg. Saat diinterogasi petugas SS mengaku dirinya hanya bertugas membawa barang haram tersebut ke Kota Medan atas suruhan seorang warga Malaysia dengan upah Rp. 2,5 juta" papar Roman. 

Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini menambahkan kepada pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama