MenaraToday.Com - Indramayu :
Gedung bekas sekolah Dasar (SD ) Delapan yang terletak di Desa Jatibarang lama Kecamatan Indramayu Jawa Barat ,Memang Keadaan dianggap tidak kondisional oleh salah seorang aktifis penggiat anti korupsi LSM KPK Nusantara , Namun gedung sekolah yang kini dipergunakan produksi meubel menggiring sebuah pemikiran adanya dugaan sewa menyewa antara pengusaha dan oknum UPTD Dinas Pendidikan kecamatan Jatibarang .
Menurutnya , Bangunan tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah setempat untuk dikelola, dan di peruntukan kepada hal lain yang lebih bermanfaat kepada masyarakat . Bukan di jadikan ladang bisnis pribadi yang untuk memperkaya diri sendiri. Pada Rabu (15/02/23)
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Agus selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Saat Memberikan keterangannya kepada media MenaraToday.Com
Agus Seha sapaan akrabnya menyayangkan, bahwa bekas bangunan Sekolah Dasar yang berada di desa Jatibarang lama tersebut sebenarnya masih bisa dimanfaatkan .Namun kini Diduga sudah disewakan kepada salah satu pengusaha meubel oleh pihak oknum -oknum terkait . Ironisnya para pekerjanya bukan dari daerah setempat
“Saya sangat miris sebagai ketua LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu dan bertepatan ini terjadi di daerah keluarga besar saya tinggal , Dengan kondisi seperti ini, kenapa bekas gedung Sekolah itu harus disewakan sedangkan bangunan itu masih bisa dipergunakan .
Disisi lain Agus selaku Kuwu Jatibarang lama berkomentar melalui pesan singkat pesawat seluler dengan aplikasi WhatsApp saat di konfirmasi media Menara today terkait gedung yang disewakan menjelaskan "Itu tanah pangonan desa yg dipinjam oleh dinas utk Sekolah Dasar ,Sehubungan sudah tidak dipakai maka Dinas mengembalikan ke desa Jatibarang lama dan karena bangunan itu sudah tahunan terbengkalai dan mau roboh juga jadi sarang uka-uka maka Pemerintah Desa (pemdes ) memanfaatkan untuk UMKM warga yang sedang punya usaha buat produksi meubeler ,Maka dilakukanlah rapat dengan BPD dan disepakati dengan berita acara rapat " Ujar Agus Kuwu Desa Jatibarang lama
Kembali dengan komentarnya penggiat anti korupsi Agus seha " Saya kira tindakan oknum terkait itu sudah menyalahi mekanisme yang ada dan itu sudah merupakan penyalahgunaan wewenang , Pasalnya bangunan tersebut milik pemerintah bukan milik pribadi yang semestinya tidak bisa disewa sewakan . Bagaimana pihak pemerintah menyikapi hal ini. Agus seha berharap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Indramayu serta Dinas bidang aset Daerah harus menindak lanjuti adanya peristiwa tersebut " ungkap Agus seha (Tim)