MenaraToday.Com - Malang :
Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa (SK) yang di lakukan oleh Kades Senggreng Rendyta Witrayani Setyawan yang berdampak perekrutan Rt/Rw secara keseluruhan di walayah tersebut menuai banyak komentar miring.
Dikutip dari komentar yang di layang kan di kolom komentar akun Youtube 6 detik channel, ada salah satu komentar dari @kokoramadhan4658 jika bu kades terdapat penyalahgunaan wewenang terkait rekruitmen rt/rw. Berarti itu adalah maladministrasi bisa dilaporkan ke ombusdman.
Selain itu juga terdapat komentar sangat pedas dari akun @mbahkong22 yang berisikan ,"Dari pemilihan RT aja udah g beres bagaimana kedepannya, kirain ganti baru lebih bener taunya sama aja," Dikutip dari kolom komentar chanel you tube 6 detik.
Sementara tentang adanya peristiwa di desa senggreng, Ada beberapa phoint yang kita garis bawahi ada beberapa dasar hukum-hukum yg perlu kita cermati yaitu antara perda kabupaten malang nomor 2 tahun 2010 tentang rukun tetangga dan rukun warga(Rt/Rw),dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018,Karna munculnya perda atas dasar adanya PP dan permen, kalau pendapat saya perda no 2 tahun 2010 sudah tidak berlaku efektif dan perlu adanya perubahan sesuai dengan PP no 47 tahun 2015. tanggapan sekdes trenyang (andik), via chat wa.
"Kami sudah melayangkan surat ke Kecamatan,Dmpd,Bupati,Inspektorat dan Dprd, namun samapi sekarang belum ada jawaban, secara lisan maupun secara tertulis tentang surat yang kami layangkan," keluh Agung Suprapto
"Bahkan kami juga datangi salah satu Anggota Dprd Unggul Nugroho, intinya kami akan memperjuangkan hak kami, kami berjuang demi kebenaran, sampai dimanapun harga diri harga mati,"tegasnya.
Sementara di lain kesempatan, Anggota Komisi 1 Unggul Nugroho membenarkan tentang adanya warga yang datang terhadap dirinya, warga menyampaikan keluhan, tentang perekrutran rt/rw dan pecabutan sk kades lama yang di lakukan oleh kades baru, SK RT terbit dimasa pak kades lama berlaku sampai 2025, pilkades PAW dipilih Rt. Dan Rw 2022, SK RT dianggap cacat hukum sama kades baru sehingga RT diangggap tidak sah, Berarti kades juga gak sahPilih RT Baru dan buat SK baru, Kl RT dan RW lama gak sah, Maka pilkades PAW juga gak sah, Berarti kades juga gak sah, kata unggul via chat wa kepada awak media.
Masak hanya gara gara consideran thok, Kl ada salah dikit SK ya dibenerin, Gak perlu ganti orangnya, cabut sk dan ganti orang Alasannya cacat hukun, Dan lagi semua rt rw yg dicabut gak punya kesalahan apapun, Tak ada musyawarah sama sekali Apa gak sewenang-wenang,
Yg jelas mereka di kasih SK sama kades lama dengan masa jabatan yg jelas,cobak di pikir Pakai logika sederhana saja, cukup jelas, Klo memang rt rw lama itu cacat hukum berarti pilkades paw harus diulang, karna di pilih oleh rt/rw yang tidak sah, dan gak sah. pungkasnya.
Reporter : Sam Bo