Maraknya pembangunan ruko penangkaran walet di Kualuh Leidong Kabupaten Labura di duga kuat tidak memiliki Ijin bangunan. Salah satu contohnya adalah pembangunan penangkaran burung walet di Simpang Tiga Kualuh Leidong yang dari awal hingga akhir pengerjaannya diduga pemilik ruko tidak ada mengantongi Ijin bangunan
"Hal ini telah membuktikan berapa lemahnya kinerja Kasatpol PP Labura. Maka dari itu saya meminta kepada Bupati Labura agar jabatan Kasatpol PP Labura dicopot dan digantikan dengan yang berani tegas melakukan penindakan terhadap pelanggar perda" ujar Ketua LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Korwil Sumut, Syamsuddin Sianturi kepada sejumlah awak media, Sabtu (18/2/2023).
Syamsuddin menambahkan bahwa darinya mendapatkan informasi dari beberapa sumber bahwa Kepala Dinas Perizinan Labura telah tegas menyebutkan bahwa setiap bangunan tidak ada papan plank register berarti bangunan tersebut tidak memiliki izin
"Kadis Perizinan pernah bilang sesuai Perda tidak dibenarkan membangun sebelum terbit izin. Jadi mengapa Kasat Pol PP yang nota Bene tupoksinya adalah menegakkan Perda hanya diam melihat hal ini. Karena jika ini di biarkan, justru akan mencoreng kewibawaan Bupati Labura Hebat. Selain itu saya minta kepada Bupati agar segera menyegel bangunan penangkaran walet yang tidak memiliki ijin bangunan tanpa pandang bulu" tegas Syamsuddin (Ngatimin/tim)