MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MP (25) warga Kampung Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan di areal unit 2 sedang ada transaksi narkotika. Tanpa buang waktu personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, setiba di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian tim melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram (brutto) dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut" ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (4/2/2023) siang.
Aris menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Hel)