MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang laki-laki berinisial RM (50), warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Lintas Timur, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujadmiko, Rabu (15/2/2023) menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
"Berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung. Tidak berapa lama kita melihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan warga. Setelah dipastikan bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah pelaku yang diinfokan warga, tim pun langsung mencegat pelaku dan saat diperiksa tim menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi. Setelah menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil ekstasi, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil ekstasi pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang" ujar pria Alumni Akpol Tahun 2013 ini.
Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau Seumur hidup. (Hel)