Miliki Sabu, Dua Warga Manggala Kota Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing berinisial AI (38) dan HN (32) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala kita, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 18.00 Wib di wilayah Lingkungan Bugis Kelurahan Menggala Kota.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satria Sujatmiko, Kamis (16/2/2023) menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Bugis. 

"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi tim opsnal melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu petugas pun melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex dan alat hisab sabu (bong) ujar pria alumni Akpol tahun 2003 ini. 

Lebih lanjut Aris menambahkan setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke ruangan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal  114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun" jelasnya mengakhiri. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama