MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial OA (34) warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung karena memiliki atau menyimpan narkotika jenis Sabu, Minggu (6/2/2023).
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (12/2/2023) menyebutkan oknum Satpam tersebut diamankan saat berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan. Banjar Agung.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang 5. Berdasarkan informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, personel Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu personel pun langsung menyergap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna A Mild dengan berat 0,28 gram (brutto)" papar Aris.
Pria lulusan Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 ini menyebutkan setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, petugas pun membawa Oknum Satpam ini ke Mapolres Tulangbawang.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar" jelasnya (Hel)