MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial M Alias MY (41) warga Jalan Silaturrahmi Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dibawa ke Mapolres Tanjungbalai karena nekat menjadi Juru Tulis (Jutul) Judi Togel jenis Sydney di Jalan Mesjid Kelurahan Pulau Simardan, Tanjungbalai, Jumat (10/2/2023).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatreskrim, AKP Eri Prasetyo menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi judi togel jenis Sydney di lokasi tersebut.
"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan dipimpin Kanit Idik 1, Ipda D.J.H Manullang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 11.30 wib, tim pun meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HAndphone merk OPPO A15 warna biru dongker yang digunakan untuk mengakses akun judi "Kingdom Toto", uang tunai sebesar Rp. 214 ribu, 2 lembar kertas dan 2 potong kertas berisi angka-angka pesanan judi togel dan 1 buah pulpen." Ujar Eri kepada awak Media, Sabtu (11/2
Lebih lanjut Perwira Pertama Kepolisian dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, pelaku langsung di bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke - 2 Jo Pasal 54 Ayat (1) Ke 1 KUHPindana" ujarnya. (FM)