MenaraToday.Com - Asahan :
Dua pria masing-masing berinisial MS alias AK (42) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Timbul, Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat dan RKSB alias KK (27) warga Jalan Kacang perumahan Damai Asri Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara diringkus personel Unit Jatanras Polres Asahan, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun kedua pelaku diringkus karena mencuri AC di rumah kos kosan Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat milik Ingrid Saskita (32) Jalan Diponegoro Nomor 87, Kelurahan Kisaran Barat, Asahan
"Kedua pelaku masuk ke dalam rumah kos dengan cara merusak pintu besi di lantai satu, kemudian pelaku naik kelantai dua, kemudian pelaku mengambil 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK" Jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP M. Said Husein kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini menyebutkan, setelah pemilik kos mengetahui bahwa AC disalah satu kamar kos kosannya di curi, kemudian pemilik kos melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Asahan.
"Berbekal laporan dari korban, tim Jatanras Polres Asahan kemudian melakukan olah TKP dan akhirnya berkat kerja keras personel Jatanras Polres Asahan, kedua pelaku berhasil di ciduk serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK yang di curi kedua pelaku. Dan kini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujar Said sembari menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Nn)