MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai meringkus seorang pelaku dan Penadah Handphone curian masing-masing berinisial MR alias Bulek (27) warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan AS (29) warga Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (11/2/2023) dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekhman Sinaga kepada MenaraToday.Com menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (5/2/2023) sekira pukul 14.00 Wib dimana korban yang saat itu betugas sebagai pengatur parkir di acara pernikahan di Jalan Teratai Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur
"Korban yang tengah mengawasi kendaraan tamu yang parkir duduk dibangku becak bermotor, saat itu korban meninggalkan tempat duduknya untuk mengatur kendaraan yang akan parkir dan tidak sadar Handphone miliknya tertinggal di becak. Begitu selesai mengatur parkir, korban kembali ke becak tempat duduknya dan melihat HP Vivo V25E miliknya sudah tidak ada lagi" jelas AKP Eri Prasetyo.
Lebih lanjut pria berpangkat tiga baris kuning ini menambahkan mengetahui HP nya telah diambil orang, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Datuk Bandar.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy AR melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa HP milik korban telah digadaikannya kepada AS warga Sijawi Jawi, Asahan sebesar Rp. 1.200.000,-. Dengan informasi pelaku, petugaspun langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku AS berikut HP merk ViVO V25E milik korban yang dicuri oleh MR. Setelah melakukan interogasi awal, pencuri dan Penadah HP curian ini langsung di boyong ke Mapolsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya. (FM)