MenaraToday.Com - Indramayu :
Personel Satresnarkoba Polres Indramayu meringkus seorang lelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis obat keras tertentu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran barang yang terlarang tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman, terdapat satu orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023,” ungkap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Dari pelaku berinisial R (33), personel Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 50 (lima) strip obat jenis Tramadol HCI dengan perstrip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) tablet, dan 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexyhenidyl dengan perstrip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 tablet, 1 buah kaleng rokok gudang garam surya berisi 8 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) per paket berisi 8 tablet dengan jumlah keseluruhan 64 tablet, 23 tablet Tramadol HCI, 13 tablet Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 65.000,- serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
R (33) mengaku barang bukti yang diduga sediaan farmasi obat keras tertentu (OKT) tersebut didapat dengan cara membeli dari HRA yang beralamat di Jakarta Pusat (DPO).
"Kami akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu," kata AKP Otong Jubaedi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (MT jahol)