Sidang Sengketa Lahan, Saksi Penggugat Dibuat Tak Berkutik Oleh Adhy Darmawan

MenaraToday.Com - Pasuruan :

Sidang perkara nomor 30/PDT-G/2022/PN/ Kota Pasuruan atas sengketa lahan tambak yang berlokasi di wilayah Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, memasuki agenda keterangan saksi penggugat, Kamis (16/2) siang.

Selain dihadiri Sumardi Santoso selaku pendamping atau saksi dari para penggugat, turut hadir dalam persidangan Mustarom (penjual) sebagai tergugat I, Yatimah (pembeli) tergugat II didampingi kuasa hukum Adhy Dharmawan, dan Camat Bugul Kidul sebagai pihak tergugat III.

Diketahui bahwa tergugat I atas nama Mustarom, merupakan salah satu ahli waris dari 9 bersaudara. Yang selanjutnya digugat oleh 6 saudaranya, lantaran diduga menjual tanah waris dari kakeknya bernama P. Kaminah (almarhum).

Dihadapan Majelis Hakim PN Kota Pasuruan dan pihak tergugat lainnya, Sumardi mengatakan bahwa transaksi jual-beli lahan milik almarhum P. Kaminah oleh ahli waris Mustarom selaku tergugat I batal demi hukum.

Karena menurutnya, Mustarom menjual lahan berupa tambak seluas kurang lebih seluas 1 hektar lebih ke pembeli atas nama Yatimah pada tahun 2013 silam tanpa sepengatuhan ahli waris lainnya.

Hingga di tahun 2016, Sumardi yang diduga makelar tanah bersama 6 ahli waris yang lain mengajukan pembatalan terkait surat keterangan ahli waris dari P. Kaminah ke Mustarom yang kala itu juga diterbitkan oleh Lurah Blandongan.

"Pada 20 Oktober 2016, saat itu para pihak dipanggil Lurah untuk menyelesaikan permasalahan itu. Dalam kesepakatan jual beli antara keduanya, dimana Mustarom menjual 400 juta namun di Akta Jual Beli yang di terbitkan PPATS seharga 300 juta dan hanya di bayar Yatimah 50 juta", kata Sumardi, dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim dan para tergugat.

Atas kesaksiannya pada perkara itu, Hakim Anggota menanyakan terkait legal standing Sumardi sebagai saksi lantaran bisa memperoleh dokumen negara tersebut, karena Sumardi bukan para pihak dalam sengketa lahan tambak itu.

"Saya mendapatkan dokumen-dokumen itu, karena ada Mustarom dan yang mengeluarkan dokumen itu Lurah Karmin. Pembatalan jual beli, karena tidak ada pembayaran SSP dan BPHTB yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Seharusnya pajak dibayar dulu baru AJB dibuat", jawab Sumardi, atas pertanyaan dari Hakim.

Pada kesempatan yang sama, Adhy Dharmawan, S.H.,MH selaku Kuasa hukum dari tergugat II Yatimah mencecar pertanyaan kepada saksi penggugat soal pembatalan jual beli yang dilakukan sepihak.

"Apakah pembatalan jual beli bisa dilakukan sepihak?", tanya Adhy kepada Sumardi.

Dan Sumardi pun hanya bisa menjawab, "Saya tidak tahu", singkatnya, menjawab pertanyaan dari kuasa hukum tergugat II.

Selanjutnya Adhy Dharmawan menanyakan, "Apakah Anda pernah melihat adanya transaksi jual beli antara Mustarom dan Yatima, serta akta jual belinya?", tambahnya.

Lagi lagi, Sumardi hanya sebatas menjawab, "Saya tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli antara keduanya, namun saya pernah melihat Akta Jual Beli (AJB) itu", jawab Sumardi.

Bahkan di akhir persidangan, Advokat muda Adhy Dharmawan mencecarnya, "Apakah Akta Jual Beli bisa dibatalkan begitu saja?, Dan kenapa di desa pembatalan dilakukan sepihak?, Apakah bisa dilakukan sepihak?, Dan dasar Akta Jual beli itu Surat Pernyataan Pembagian Waris, apakah saudara tau?", tanya Adhy, namun Sumardi tak berkutik dan hanya bisa terdiam seribu bahasa.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi penggugat, dalam waktu pekan depan pihak Majelis Hakim PN Kota Pasuruan akan menggelar sidang lanjutan yaitu dengan agenda menghadirkan saksi yang lain. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama