Foto : Illustrasi |
MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) menemukan aktivitas pembongkaran satu unit mobil truk pupuk bersubsidi urea sekira 9 ton di sebuah gudang, Kampung Agung Dalem, Rabu (08/02/2023) malam.
Pemilik gudang berinisial SM mengaku, pupuk bersubsidi itu dibeli bukan dari distributor. SM mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi baik urea maupun Ponska dari seseorang bukan distributor.
“Ini kami beli bukan dari distributor. Rencana mau saya jual kepada petani di wilayah sini,” terang SM saat menyaksikan pembongkaran pupuk subsidi urea yang baru datang dari mobil pengirim ke mobil truk miliknya.
Ketua LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang, Ansyori, menyayangkan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulangbawang.
Ia mengatakan, dugaan penyelewengan itu karena adanya seseorang yang mendapatkan pupuk bersubsidi sekira 9 ton bukan dari distributor resmi yang tidak dilengkapi surat resmi distribusi pupuk bersubsidi.
“Bahkan di dalam gudang itu juga ditemukan puluhan karung pupuk Ponska bersubsidi. Artinya SM ini merupakan oknum penyelewengan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi,” jelas Ansyori.
Sedangkan, lanjutnya, untuk wilayah Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo tidak terdapat lahan sawah melainkan lahan darat untuk perkebunan singkong, karet dan kelapa sawit.
“Jadi memang wilayah itu tidak terdapat kuota pupuk bersubsidi baik urea maupun Ponska. Mengingat saat ini pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk tanaman padi, kopi dan kakao,” terangnya.
Ansyori menjelaskan, DM ini diduga manggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Untuk itu LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang, meminta kepada pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas tentang penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Tulangbawang.
“Harus diusut tuntas. Tangkap para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi ini karena merugikan para petani,” pungkasnya. (Helmi../.tim)