MenaraToday.Com - Indramayu :
Unit Reskrim Polsek Balongan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan dua orang laki-laki diduga kuat sebagai pelaku judi kartu remi.
Keduanya ditangkap pada Rabu 15 Maret 2023, sekira pukul 17.30 Wib, di Blok Kalimanggis Desa Tegalurung Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Adapun kedua pelaku berinisial AK (52) warga Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu dan AM (70) warga Desa Tegalurung Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Balongan, Iptu Wawan Jumat (17/3/2023)mengatakan, penangkapan berawal saat petugas sedang melakukan patroli rutin.
Saat itu ada salah satu warga yang datang namun tidak menyebutkan identitasnya menginformasikan bahwa di Blok Kalimanggis Desa Tegalurung Kecamatan Balongan, Indramayu sedang ada perjudian kartu remi.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya petugas patroli menghubungi rekan anggota yang saat itu ada di Kantor Kepolisian Polsek Balongan.
Lalu petugas mengecek lokasi yang di informasikan, dan ternyata benar setelah berada di lokasi ditemukan kerumunan orang yang sedang bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang berikut set kartu remi warna merah sebanyak 52 lembar dan uang tunai senilai Rp. 85.000,-
Hasil interogasi awal keduanya mengakui bahwa dirinya telah bermain perjudian jenis kartu remi.
Selanjutnya barang bukti berikut pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Balongan guna pengusutan lebih lanjut. (MT Jahol)