Berbekal Dumas, Seorang Warga Padang Bulan Rantau Prapat Ditangkap Polisi

MenaraToday.Com - Labuhanbatu:

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan terkait pengungkapan kasus narkotika  jenis sabu yang  berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (20/03/23). 

Pelaku  berinisial IA Als ALM, 25 Thn, Jl Padang Bulan Kel Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

Informasi didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas),  Kamis Tanggal 16  Maret 2023.

Respon cepat dilakukan oleh  personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, selanjutnya melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki inisial IA Als ALM dari daerah Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu tepatnya di depan rumah dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku maka ditemukan Barang Bukti berupa  1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan  narkotika jenis sabu dengan, 1  bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 1 buah sekop terbuat dari plastik serta uang penjualan Rp 330.000 dari  tangan kanan dan kantong celana pelaku.

Saat diinterogasi pelaku  menyebutkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial FI, selanjutnya personil melakukan pengembangan.

Pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan satres narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama